Headline.co.id (Depok) — Upaya menjaga aset wakaf sebagai amanah spiritual sekaligus mendorong produktivitasnya di tengah pembangunan nasional terus diperkuat. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menggelar kegiatan bertajuk “Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” di Depok, 18–20 Juni 2025, sebagai langkah strategis mempercepat sertifikasi tanah wakaf secara nasional.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya sinergi erat antara Kemenag dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan hukum tanah wakaf.
“Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang suci secara hukum. Kemenag bertanggung jawab bukan hanya secara administratif, tapi juga sebagai penjaga amanah umat agar tanah wakaf tidak disalahgunakan,” ujar Abu dalam siaran pers, Senin (7/7/2025).
Ia menekankan bahwa percepatan proses sertifikasi tidak boleh mengorbankan prinsip dasar wakaf. “Cepat itu penting, tapi jangan sampai mengabaikan akurasi dan perlindungan hukum syar’i. Ini bukan sekadar aset fisik, tapi ada hak Allah di dalamnya,” tegasnya.
Abu menyoroti pentingnya kejelasan tanah pengganti jika tanah wakaf digunakan untuk kepentingan umum, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN). “Nazir harus bisa mempertanggungjawabkan secara syar’i dan administratif. Keamanan hukum tanah pengganti mutlak diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Penata Pertanahan Muda ATR/BPN, Rahmat Pindarto, menjelaskan langkah konkret yang telah diambil melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Termasuk di dalamnya opsi pendaftaran atas nama nazir sementara ketika nazir tetap belum tersedia.
“Begitu nazir definitif ditetapkan, sertifikat akan dialihkan. Ini bentuk komitmen ATR/BPN menjaga harta wakaf,” ujar Rahmat. Ia menambahkan, target sertifikasi tahun ini mencapai 561 ribu bidang tanah wakaf dan sekitar 90 ribu rumah ibadah.
Rahmat juga menyoroti peran krusial Sistem Informasi Masjid (SIMAS) milik Kemenag dalam mempercepat proses validasi data rumah ibadah. “Tanpa data akurat, proses hukum bisa tersendat. SIMAS sangat membantu kami menuntaskan tantangan ini,” jelasnya.
Guna mendukung kebutuhan PSN, ATR/BPN menyediakan dua jalur pengesahan tanah pengganti: melalui akta pelepasan hak (APH) atau langsung di kantor pertanahan. Jalur kedua dinilai lebih efisien dan aman dari sisi administrasi.
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag, Jaja Jarkasih, menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun penyempurnaan SOP dan pola pendampingan bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kanwil Kemenag untuk menangani backlog sertifikasi wakaf lama.
“Kami ingin hadir dengan pendekatan berbasis risiko agar tidak ada lagi aset wakaf yang terganjal masalah hukum,” ujar Jaja. Ia juga mengingatkan soal pentingnya ketepatan waktu dalam mendaftarkan tanah pengganti, yakni maksimal 10 hari setelah pelepasan hak.
Menurutnya, keterlibatan aktif Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses ini sangat menentukan. “Jangan sampai urusan pembayaran menghambat proses hukum. Ini bukan sekadar prosedur, tapi menyangkut amanah umat,” tandasnya.
Melalui forum ini, Kemenag dan ATR/BPN mempertegas komitmen untuk menjaga keberkahan wakaf sekaligus mendukung akselerasi pembangunan nasional. Tanah wakaf diharapkan tetap menjadi aset yang produktif, terjaga secara hukum, dan membawa manfaat luas bagi masyarakat dan negara.



















