Headline.co.id (Bantul) ~ Kasus pencurian pakaian dalam yang sempat menggegerkan warga Dusun Mulekan, Desa Tirtosari, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, akhirnya diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di teras rumah milik korban, Fivebruari Winanti.
Baca juga: Siak Jadi Tuan Rumah KKN Nasional Muhammadiyah-Aisyiyah: Harmoni Budaya, Kolaborasi Inovasi
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana kepada headline.co.id, peristiwa tersebut bermula saat korban hendak mengambil jemuran miliknya, namun mendapati pakaian dalam yang ia jemur telah raib.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seseorang mengambil pakaian dalam pada sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan ciri-ciri seperti gaya berjalan dan postur tubuh, korban merasa tidak asing dengan sosok tersebut,” terang AKP Jeffry.
Hasil penyelidikan oleh tim Reskrim Polsek Kretek mengarah pada seorang pria berinisial Triyono alias Tiyok, warga Gadungan, Pundong, Bantul. Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat dengan jelas mengambil satu buah celana dalam wanita, tiga buah celana dalam anak perempuan berwarna abu-abu, merah, dan cokelat, serta satu buah BH berwarna hijau milik korban.
Baca juga: Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Jatim: Dorong Ekonomi Hijau dan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp150.000.
Namun, kasus ini tak berlanjut ke ranah hukum. “Pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” tambah AKP Jeffry.
Dalam pernyataan bersama yang dibuat secara tertulis, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan mengganggu atau menghubungi korban kembali. Dalam surat tersebut, juga dicantumkan bahwa jika pelaku kembali melakukan hal serupa, maka ia bersedia diproses secara hukum.
Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Bandara YIA di Sentolo, PT Railink Imbau Warga Waspada





















