Headline.co.id (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram yang akan berlaku secara nasional mulai tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam keterangan resminya pada Jumat (4/7/2025).
“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” tegas Yuliot.
Langkah ini, menurut Yuliot, ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berasal dari kelompok kurang mampu. Ia menegaskan bahwa kesetaraan akses terhadap energi terjangkau merupakan hak seluruh warga, tanpa memandang lokasi geografis.
Sasaran: Masyarakat Kurang Mampu
Kebijakan LPG satu harga menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini harus membeli LPG tabung 3 kg dengan harga yang tidak seragam di berbagai daerah. Di beberapa wilayah terpencil, harga LPG melon bisa melambung jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) karena keterbatasan distribusi dan pengawasan.
Namun, Yuliot mengakui bahwa tantangan besar masih menanti, terutama dalam aspek pengawasan di tingkat pengecer. “Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan—masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik—itu justru tidak terimplementasikan,” ujarnya.
Ia merujuk pada pola pengawasan dalam program BBM satu harga yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Untuk LPG satu harga, mekanisme pengawasan serupa masih dalam tahap perumusan.
Perpres Direvisi, Aturan Diperkuat
Penerapan kebijakan ini akan diperkuat melalui revisi dua regulasi penting, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua aturan ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg, termasuk penggunaannya untuk nelayan dan petani.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyampaikan rencana pemberlakuan LPG satu harga dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (2/7/2025). Menurut Bahlil, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi struktural sektor energi nasional yang berorientasi pada pemerataan dan kesejahteraan rakyat.
Daerah Belum Terjangkau Masih Jadi Fokus
Meski kebijakan ini disambut positif, Yuliot mengingatkan bahwa masih ada daerah-daerah yang belum terlayani jaringan distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah. Pemerintah, katanya, akan mempersiapkan regulasi tambahan untuk menjawab permasalahan tersebut agar tidak ada daerah yang tertinggal.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tak hanya meringankan beban ekonomi rumah tangga masyarakat miskin, tetapi juga menciptakan kepastian harga di seluruh pelosok negeri.

















