Headline.co.id (Jakarta) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang mencederai sektor pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara, KPK menciduk lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam permainan kotor proyek pembangunan dan preservasi jalan dengan nilai fantastis, lebih dari Rp231,8 miliar.
Operasi senyap yang dilakukan tim antirasuah ini menyasar dua institusi strategis: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Kedua lembaga tersebut diduga menjadi lahan subur praktik korupsi berjamaah yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik pada Jumat (4/7/2025), KPK menetapkan lima tersangka: TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua pihak swasta, KIR (Direktur Utama PT DNG) dan RAY (Direktur PT RN).
Proyek Jalan Disulap Jadi Ladang Suap
KPK mengungkap bahwa proses pengadaan proyek jalan dilakukan secara tertutup. Penunjukan kontraktor dilakukan secara langsung, melompati prosedur lelang resmi yang seharusnya menjadi standar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di lingkungan Dinas PUPR, TOP dan RES diduga menerima suap dari KIR dan RAY agar dua perusahaan tersebut ditunjuk mengerjakan proyek strategis seperti pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Modus serupa juga ditemukan di Satker PJN Wilayah I Sumut. HEL disebut-sebut menerima suap sebesar Rp120 juta dari dua kontraktor yang sama, untuk memenangkan mereka dalam proyek preservasi jalan sepanjang tahun 2023 hingga 2025.
Uang Komitmen dan Jeruji Besi
OTT tersebut juga membuahkan barang bukti uang tunai senilai Rp231 juta. Uang itu disebut sebagai bagian dari komitmen fee sebesar Rp2 miliar yang telah dijanjikan.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.
Peringatan KPK: Sektor Pengadaan Rawan Korupsi
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu titik paling rawan praktik suap dan penyimpangan. Untuk itu, KPK terus memperkuat sistem pencegahan melalui pendekatan sistemik seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Praktik semacam ini harus dihentikan. Pengadaan publik harus transparan dan akuntabel agar pembangunan betul-betul membawa manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya segelintir orang,” tegas juru bicara KPK.
OTT ini menjadi sinyal keras bahwa KPK tidak main-main dalam membongkar korupsi di sektor infrastruktur, terutama ketika anggaran triliunan rupiah tengah digelontorkan untuk membangun konektivitas antardaerah di Indonesia.

















