Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum

Hendrawan by Hendrawan
8 months ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
405 17
A A
0
14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum

14 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar Hukum. (Dok.Imigrasi Yogyakarta)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengambil langkah tegas terhadap 14 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Para WNA tersebut secara resmi telah dideportasi sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Setiap warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tanpa terkecuali, memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam pernyataan resminya, Kamis (3/7/2025).

You might also like

Gubernur Gorontalo Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Selama Ramadan

Gubernur Gorontalo Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Selama Ramadan

26 February 2026
Safari Ramadan di Kampar Jadi Ajang Serap Aspirasi Masyarakat

Safari Ramadan di Kampar Jadi Ajang Serap Aspirasi Masyarakat

26 February 2026

Mayoritas dari WNA yang dideportasi berasal dari Filipina, yakni sebanyak 12 orang. Mereka terbukti menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata atau kunjungan keluarga. Namun, visa tersebut malah digunakan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan izin tinggal.

Selain WNA Filipina, dua orang asing lainnya juga dikenai tindakan serupa. Seorang warga negara Kanada dipulangkan karena tidak melaporkan perubahan penjamin, pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Tedy, pelanggaran administratif semacam ini memiliki dampak serius.

“Kelalaian ini bukan sekadar administratif, melainkan bisa mempersulit pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko data,” jelasnya.

Sementara itu, satu WNA asal Korea Selatan juga dipulangkan akibat penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan keperluan sebenarnya.

Tedy Riyandi menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun. “Langkah ini kami ambil semata-mata demi menjaga kedaulatan hukum negara dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan Diperketat
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Adrianus Sefta Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Yogyakarta. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban.

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan kami, baik melalui jalur intelijen maupun operasi lapangan, untuk mendeteksi setiap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Adrianus.

Ia juga menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga bentuk kepedulian terhadap stabilitas nasional. “Tindakan itu, bukan semata soal sanksi, tapi juga bentuk kepedulian menjaga Indonesia tetap aman, tertib dan berlandaskan hukum,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya menjaga integritas hukum nasional dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayahnya.

Tags: 14 WNA dideportasi dari yogyakartaImigrasiKantor Imigrasi kelas I Yogyakarta mengambil langkah tegaspelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang KeimigrasianTempat Pemeriksaan ImigrasiTPIWNAYogyakarta
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Gubernur Gorontalo Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Selama Ramadan

Gubernur Gorontalo Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Selama Ramadan

by Wawan
26 February 2026
0

Headline.co.id, Pohuwato ~ Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, memastikan bahwa harga kebutuhan pokok akan tetap stabil selama bulan Ramadan. Hal ini...

Safari Ramadan di Kampar Jadi Ajang Serap Aspirasi Masyarakat

Safari Ramadan di Kampar Jadi Ajang Serap Aspirasi Masyarakat

by Ari Wibowo muhammad
26 February 2026
0

Headline.co.id, Kampar ~ Pemerintah Provinsi Riau mengadakan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Darussalam Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar...

Safari Ramadan di Kampar: Pemerintah Riau Salurkan Bantuan Sosial

Safari Ramadan di Kampar: Pemerintah Riau Salurkan Bantuan Sosial

by Dani
26 February 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Provinsi Riau Menggelar Kegiatan Safari Ramadan Di Masjid Darussalam Tarai Bangun ~ Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Rabu...

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi Korban Semeru

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi Korban Semeru

by Aditya
26 February 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 43 kepala keluarga (KK) yang terdampak oleh...

BKPSDM Gorontalo Gelar Khatam Al-Quran untuk Tingkatkan Keimanan ASN

BKPSDM Gorontalo Gelar Khatam Al-Quran untuk Tingkatkan Keimanan ASN

by wahyu
26 February 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan acara khatam Al-Quran di Masjid...

Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Relokasi Berbasis Partisipasi

Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Relokasi Berbasis Partisipasi

by masfajar
26 February 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menekankan pentingnya pendekatan perlindungan dan tanggung jawab bersama dalam kebijakan relokasi warga yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Sumenep Evaluasi Pembangunan 2025 dan Siapkan Agenda 2026

Pemkab Sumenep Evaluasi Pembangunan 2025 dan Siapkan Agenda 2026

27 December 2025
Petugas Gabungan sedang melakukan Evakuasi Korban Kesetrum di Perumahan Royal Mansion Banguntapan

Hendak Renovasi Ruko, Seorang Pekerja Tewas Tersengat Listrik di Perumahan Royal Mansion Banguntapan

29 January 2024

Asik! Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

21 August 2021
Petugas kepolisian berjaga dan melakukan pengamanan di lokasi keributan antara warga Karanggayam dan rombongan pengendara sepeda motor di Jalan Sitimulyo–Segoroyoso, Piyungan, Bantul, Kamis (1/1/2026) dini hari.

Keributan Dini Hari di Piyungan, Kesalahpahaman Pengendara Motor dengan Warga di Jalan Sitimulyo–Segoroyoso

1 January 2026
Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bantul Tebar Manfaat Lewat Baksos

Polres Bantul Salurkan 200 Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

17 June 2025

Gara-Gara Tersinggung, Bapak dan Anak di Palembang ini Nekat Bacok Tetangganya

23 November 2021
Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Malang, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Malang, Jawa Timur

24 February 2026

Artikel Terbaru

Gubernur Gorontalo Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Selama Ramadan

Gubernur Gorontalo Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Selama Ramadan

26 February 2026
Safari Ramadan di Kampar Jadi Ajang Serap Aspirasi Masyarakat

Safari Ramadan di Kampar Jadi Ajang Serap Aspirasi Masyarakat

26 February 2026
Safari Ramadan di Kampar: Pemerintah Riau Salurkan Bantuan Sosial

Safari Ramadan di Kampar: Pemerintah Riau Salurkan Bantuan Sosial

26 February 2026
Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi Korban Semeru

Pemkab Lumajang Salurkan Dana Tunggu Hunian bagi Korban Semeru

26 February 2026
BKPSDM Gorontalo Gelar Khatam Al-Quran untuk Tingkatkan Keimanan ASN

BKPSDM Gorontalo Gelar Khatam Al-Quran untuk Tingkatkan Keimanan ASN

26 February 2026
Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Relokasi Berbasis Partisipasi

Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga dalam Relokasi Berbasis Partisipasi

26 February 2026
Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia Ajak Hentikan Kekerasan di Papua

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.