Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang pria asal Galur, Kulon Progo, berinisial AFP (Aditya Fajar Pamungkas), 29 tahun, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Sanden, Polres Bantul, usai terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan terhadap ibu-ibu dan remaja putri di wilayah Bantul.
Penangkapan AFP merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 9 dan 11 Juni 2025. Dalam aksinya, pelaku kerap merampas perhiasan emas dari korbannya dengan cara memepet dan menarik secara paksa kalung yang dikenakan korban saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Curi Motor, Empat Warga Diamankan Polisi
“Pelaku mengaku nekat menjambret karena terdesak kebutuhan membeli susu dan popok anak, setelah mengalami kekalahan dalam perjudian online,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id.
Dua korban terakhir yang dilaporkan menjadi sasaran adalah DP (32), ibu rumah tangga asal Srigading, dan JA (19), pelajar asal Murtigading. Dalam kasus yang terjadi di Jalan Samas, Srigading pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku mendekati korban, lalu merampas kalung emasnya secara paksa di area dekat warung sate “Mbah Suro”.
Polisi mencatat, AFP telah melakukan penjambretan serupa sebanyak delapan kali sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Aksi-aksinya tersebar di wilayah Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, hingga Bantul kota.
Baca juga: Bunda PAUD Nagan Raya Tembus Sungai Demi Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Terpencil
<!–nextpage–>
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kalung emas yang sudah putus, dua unit sepeda motor (Yamaha Nmax dan Honda Vario), pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta dua lembar nota pembelian emas dari toko perhiasan “JAWA” Bantul.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terpadu antara Polsek Sanden dan sejumlah polsek lain yang memiliki laporan serupa. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan di tempat tinggalnya di Brosot, Galur, Kulon Progo.
Atas perbuatannya, AFP kini mendekam di tahanan Polsek Sanden dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.
Baca juga: TPAKD Pangkep Dorong Transaksi Nontunai hingga Pelosok Desa Lewat Edukasi Keuangan Digital



















