Headline.co.id (Siak) ~ Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengambil langkah tegas dengan turun langsung ke lapangan demi menyelesaikan konflik pengelolaan lahan kemitraan kehutanan di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau. Konflik yang telah berlangsung cukup lama ini kini mulai menemukan titik terang setelah pemerintah daerah menggandeng berbagai pihak dalam dialog terbuka.
Baca juga: 97 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Menlu Sugiono: Perjalanan Aman dan Lancar
Dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (22/6/2025), Bupati Afni menghadirkan masyarakat setempat, aparat kampung, perwakilan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dinas terkait Pemkab Siak, serta sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO). Forum ini digelar untuk mendengar langsung keluhan masyarakat serta menyusun solusi bersama.
Permasalahan bermula dari pengelolaan hutan sosial seluas 287 hektare di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) milik Kampung Olak. Lahan tersebut selama ini dikuasai oleh segelintir pihak, tanpa melibatkan masyarakat secara luas. Warga pun merasa tidak mendapat manfaat ekonomi yang adil dari pengelolaan hutan akasia di atas lahan kampung mereka sendiri.
Bupati Afni dalam tinjauannya menemukan bahwa sebagian lahan konsesi perusahaan berada sangat dekat dengan permukiman warga.
“Saya lihat, lahan ini memang dekat betul dengan kampung. Meski statusnya APL, tapi masih dalam wilayah konsesi perusahaan 1.200 hektare. Kalau begini, seharusnya ada adendum luasan. Itu bunyi aturannya,” ujar Afni.
Baca juga:Nenek 77 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Saptosari, Diduga Putus Asa Karena Sakit Menahun
Lebih lanjut, Afni menegaskan pentingnya menjalin kemitraan kehutanan yang sah dan adil, sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Ia juga menyoroti pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan, serta peran aktif masyarakat dalam mengajukan pola kemitraan.
“Kemitraan tidak hanya perusahaan saja yang bisa mengajukan, tapi masyarakat juga bisa mengajukan dengan cara duduk bersama. Kita ingin hilirisasi kebutuhan masyarakat tercapai,” jelasnya.
Baca juga: Warga Sedayu Meninggal Mendadak di Depan Toko Ideal, Diduga Akibat Penyakit Jantung
Afni menambahkan, “Lahan 287 ini tibanya, aset kampung dari hasil pengelolaan, semestinya menjadi Pendapatan Asli Kampung. Jika mau dimitrakan, dimusyawarahkan dulu. Perusahaan tak mau berkonflik dengan masyarakat. Tentu penghulu sebagai pemimpin harus adil.”
Sebagai mantan Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Afni juga menyinggung ketimpangan yang dialami warga Kampung Olak. Ia menyayangkan kondisi di mana masyarakat justru menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.
“Kita jangan jadi penonton di kampung kita sendiri. Ada puluhan ribu hektare konsesi di sini, kita cuma nonton ajo yang ngelola orang. Kalau ditanya manfaatnya apa, katanya kami sudah bayar pajak, tapi ke pusat, kan? Kita pun nunggu dana pusat,” tegasnya.
Baca juga: PIS Siapkan Jalur Alternatif Hadapi Konflik Iran-Israel, Pastikan Pasokan Energi Tetap Aman
Di akhir pertemuan, Bupati Afni memerintahkan jajaran teknisnya untuk segera melengkapi data terkait luasan dan batas-batas lahan yang dipersoalkan. Data ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan langkah lanjutan dan penyelesaian konflik.
Sementara itu, Camat Sungai Mandau, Muhammad Darwis, menambahkan bahwa persoalan kemitraan ini telah melalui proses panjang dan berliku. “Saya kan jadi tim 9 juga dalam penyelesaian Kampung Olak ini. Perusahaan waktu itu bilang, kalau tidak ada deadline atau tidak atas nama desa, mereka tidak berani,” ujar Darwis.
Baca juga: Motor Aerox Terjun ke Jurang di Tanjungsari, Dua Pemuda Asal Jawa Barat Alami Luka Serius



















