Headline.co.id (Jogja) ~ Kendaraan bajaj roda tiga berbasis aplikasi dari PT Maxride dan Max Auto masih terlihat beroperasi di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meski hingga kini belum mengantongi izin sebagai transportasi umum. Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY telah memberikan peringatan keras terkait pelanggaran ini.
“Kalau minggu kemarin saya tanya ke dinas perizinan di kabupaten/kota itu belum (masuk izinnya),” tegas Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, Dishub DIY sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada pengelola bajaj online tersebut. Namun, peringatan itu tampaknya tak diindahkan. Pengelola tetap menjalankan operasional kendaraannya tanpa mengantongi legalitas sebagai moda angkutan umum.
“SP 1 tidak diindahkan, jangan sampai mereka terus melanjutkan (operasional) padahal sudah dilarang,” ujar Erni mengingatkan.
Dishub DIY pun berencana akan melanjutkan upaya penegakan hukum dengan menerbitkan surat peringatan kedua (SP 2), bila dalam waktu dekat jumlah unit yang beroperasi makin bertambah di jalanan Jogja.
Baca juga: Truk Pengangkut Ayam Terguling di Sedayu, Sopir Luka dan Muatan Berserakan
“Kalau kami melihat semakin banyak (beroperasi) akan kami layangkan SP 2,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban di lapangan. Bila ditemukan kendaraan bajaj yang dimaksud sedang mengangkut penumpang, maka tindakan akan segera diambil.
Erni menekankan pentingnya keselamatan masyarakat dalam memilih transportasi. Ia meminta warga untuk lebih berhati-hati karena status hukum dan kelayakan kendaraan bajaj online tersebut belum jelas.
Baca juga: Kecelakaan Dini Hari di Monjali: Suzuki GSX Hantam Yamaha Nmax dari Belakang
“Masyarakat juga selalu berhati-hati untuk memilih tumpangan kendaraan untuk menjamin keselamatan masing-masing,” imbaunya.
Ketidakjelasan izin ini membuat Dishub DIY belum bisa menentukan klasifikasi kendaraan tersebut, apakah akan berpelat kuning sebagai angkutan umum, atau tetap menggunakan pelat hitam seperti kendaraan pribadi.
“Izin usaha perakitan dan izin angkutan umum (belum ada),” beber Erni.
Baca juga: Kasus Penggantian Pelat BMW Christiano Tarigan Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Lebih jauh, Erni juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi munculnya permasalahan lalu lintas baru di DIY. Masuknya angkutan umum baru justru dikhawatirkan memperparah kemacetan yang sudah terjadi, terutama di kawasan perkotaan Yogyakarta.
“Kami sebenarnya juga ingin mengatasi itu terlebih dahulu. Jangan sampai masuk angkutan umum lain malah menambah kemacetan,” ungkapnya.
Baca juga: Viral Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Kretek Bantul, Korban Ditemukan Selamat di Warung Soto




















