Headline.co.id (Sleman) ~ Polresta Sleman resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penggantian pelat nomor mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan (21) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini mencuat usai mobil tersebut terlibat kecelakaan dengan pengendara lain, Argo Ericko Achfandi (19).
Baca juga: Kecelakaan Dini Hari di Monjali: Suzuki GSX Hantam Yamaha Nmax dari Belakang
“Sabtu kemarin baru kita naikkan ke sidik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Agha Ari Septyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/6/2025).
Agha menjelaskan, dalam proses penyidikan ini, penyidik akan segera menetapkan tersangka. Ia menyebut, tiga terduga pelaku dalam kasus penggantian pelat tersebut—masing-masing berinisial IV, WI, dan NR—telah memenuhi panggilan pemeriksaan ulang dari kepolisian.
“Sudah (hadir). Ketiganya hadir dalam pemeriksaan ulang setelah terbit LP. Setelah kita sidik, baru kita tetapkan tersangka,” terang Agha.
Baca juga: Truk Pengangkut Ayam Terguling di Sedayu, Sopir Luka dan Muatan Berserakan
Sebelumnya, ketiga terduga sempat mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan pada Senin (2/6). Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan sesuai ketentuan, yakni tiga hari kemudian.
“Kita lakukan panggilan kedua, nanti dijadwalkan, kalau sesuai ketentuan 3 hari ya, hari Kamis. Tapi yang bersangkutan kalau memang sudah ada pengacaranya ya nanti sebelum hari Kamis hadir ya hadir,” kata Agha kala itu.
Meski proses penetapan tersangka belum diumumkan secara resmi, Agha menegaskan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku utama dalam perkara ini.
Baca juga: Truk Bermuatan Ayam Terbalik di Girimulyo, Muatan Tercebur ke Jurang
“Untuk terduga pelaku, ya sudah ada, tapi tinggal penetapan tersangka secara resminya kita yang belum,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus dilakukan secara cermat, mengingat tahapan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara instan. “Kita harus naik sidik dulu, harus gelar dulu. Harus penetapan tersangka dulu, kita harus periksa saksi ahli dulu, jadi banyak tahapannya,” jelas Agha.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti kepastian hukum terhadap kasus yang telah menyita perhatian tersebut. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.




















