Headline.co.id (Jogja) ~ Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi mengumumkan alur dan ketentuan terbaru dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK untuk tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perubahan penting dalam kebijakan tahun ini adalah peningkatan kuota jalur prestasi dari sebelumnya 20% menjadi 30%.
“Perbedaannya (kuota) jalur prestasi (tahun) kemarin 20%, sekarang 30%,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 131/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Murid Baru SMA/SMK dan SLB DIY Tahun Pelajaran 2025/2026. Dalam juknis tersebut telah diatur secara lengkap mulai dari alur pendaftaran, jadwal penting, kuota masing-masing jalur, hingga sistem rayonisasi.
Selain peningkatan kuota jalur prestasi, perubahan juga terjadi pada batas nilai minimal (passing grade). “Tahun lalu nilai grade minimal 300, tahun ini menjadi 280,” jelas Suhirman.
Baca juga: Misteri Perusakan Nisan Salib di Bantul Terungkap, Kerugian Capai Rp11 Juta
Secara umum, struktur SPMB tahun ini tetap mengacu pada skema tahun sebelumnya, khususnya pada jalur zonasi dan rayonisasi. Jalur penerimaan dibagi menjadi lima kategori, yaitu:
- Zonasi Radius – kuota 5%
- Zonasi Wilayah – kuota 30%
- Afirmasi (termasuk difabel dan siswa dari keluarga tidak mampu) – kuota 30%
- Prestasi – kuota 30%
- Mutasi – kuota 5%
Untuk zonasi wilayah, sistem rayonisasi tetap digunakan seperti tahun sebelumnya. Penentuan rayon berbeda antara SMA dan SMK. Misalnya, untuk SMA, Rayon 1 ditentukan berdasarkan jarak dari kalurahan ke tiga SMA terdekat, termasuk desa-desa perbatasan Jawa Tengah yang sudah dikerjasamakan. Rayon 2 dan 3 mencakup wilayah-wilayah lebih luas di dalam DIY, sementara Rayon 4 mencakup desa di luar DIY yang tidak memiliki kerja sama perbatasan.
Baca juga: Mayat Lansia Ditemukan di Sungai Bulus Bantul, Diduga Tenggelam Saat Buang Jimat
Sedangkan untuk SMK, Rayon 1 mencakup wilayah DIY dan desa perbatasan Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, sementara Rayon 2 meliputi desa di luar DIY di luar cakupan kerja sama tersebut.
Terkait jalur afirmasi, Pemda menetapkan ketentuan maksimal dua siswa per rombongan belajar (rombel). Artinya, satu sekolah dengan tiga rombel bisa menerima hingga enam siswa difabel. “Dua siswa per rombel, bukan per sekolah. Kalau rombelnya tiga, ya enam. Tapi nggak harus ada, karena tiap sekolah belum tentu ada siswa difabel yang mendaftar,” tambah Suhirman.
Untuk mencegah keterlambatan pendaftaran, Suhirman mengimbau calon siswa dan orang tua agar aktif mengakses informasi resmi. “Simulasi tanya jawab ada di sana (laman SPMB). Atau kalau dekat dengan kantor Dikpora bisa ke kantor Dikpora,” katanya.
Baca juga: Tragis! Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Sungai Progo
Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Online SPMB DIY 2025/2026:
1. Input Data
Khusus bagi calon murid lulusan Luar DIY dan calon murid lulusan Dalam DIY sebelum tahun 2025
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id
Tanggal 8 sampai 16 Mei 2025
2. Pengecekan Data
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, Tanggal 26 Mei sampai 5 Juni 2025
– Cek NIK
– Cek Data Rapor
– Cek Status Afirmasi
3. Verifikasi Dokumen
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 10 sampai 13 Juni 2025 (ditutup 13 Juni pukul 11.00 WIB)
Khusus bagi yang memerlukan proses pengurusan surat rekomendasi:
– Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu), khusus bagi calon murid yang hasil Cek Status Afirmasinya TIDAK, namun memiliki bukti afirmasi yang sah
– Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
– Penambahan Nilai Prestasi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Simpang Empat Mandung, Pelajar 14 Tahun Asal Sumut Tewas di Tempat
4. Pendataan Radius Tempat Tinggal
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 10 sampai 13 Juni 2025 (ditutup 13 Juni pukul 11.00 WIB)
Khusus bagi calon murid yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan
5. Ajuan Akun dan Aktivasi Pin/Token
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 18 sampai 23 Juni 2025 (ditutup 23 Juni pukul 12.00 WIB)
6. Pendaftaran dan Seleksi SPMB Reguler
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 25 sampai 26 Juni 2025 (ditutup 26 Juni pukul 16.00 WIB)
– Jalur Domisili Radius
– Jalur Afirmasi
– Jalur Mutasi
– Jalur Prestasi
7. Pendaftaran dan Seleksi SPMB Reguler
Jalur Domisili Wilayah
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id tanggal 30 Juni sampai 1 Juli 2025 (ditutup 1 Juli pukul 16.00 WIB)
Baca juga: Honda Brio Tabrak Toyota Avanza di Sewon, Bantul: Ini Kronologinya
8. Pengumuman
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id dan di masing-masing sekolah, tanggal 2 Juli 2025
9. Daftar Ulang
Di Sekolah masing-masing, tanggal 2 sampai 4 Juli 2025 (ditutup 4 Juli pukul 10.00 WIB)
10. Seleksi Calon Murid Cadangan
Online melalui spmb.jogjaprov.go.id, tanggal 7 sampai 8 Juli 2025 (ditutup 8 Juli pukul 12.00 WIB)
11. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Murid Cadangan
Di masing-masing sekolah, tanggal 8 Juli 2025 Pukul 15.00 WIB
12. Daftar Ulang Murid Cadangan
Di masing-masing sekolah, tanggal 9 Juli 2025
Baca juga: Belum Ada Titik Temu, PT KAI Tetap Desak Warga Bausasran Lempuyangan Angkat Kaki Dalam 7 Hari
Seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui laman resmi: spmb.jogjaprov.go.id. Pemda DIY menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam mengikuti seluruh proses ini. “Ini saya wanti-wanti soal jadwal. Kadang masyarakat itu kelewat baru daftar token. Sehingga kita terus sosialisasi. Kami sulit untuk menerima keterlambatan,” tegas Suhirman.
Dengan berbagai pembaruan ini, diharapkan proses SPMB tahun ajaran 2025/2026 berjalan lebih optimal dan inklusif bagi seluruh calon murid di DIY.
Baca juga: Pergantian Kapolsek Hingga Kasat Intelkam, Ini Daftar Lengkap Sertijab di Polres Kulonprogo





















