Headline.co.id (Jogja) ~ PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, untuk mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan yang berdiri di atas lahan milik perusahaan. Surat peringatan itu mulai diterima warga sejak Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Honda Brio Tabrak Toyota Avanza di Sewon, Bantul: Ini Kronologinya
Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, mengonfirmasi bahwa dua staf dari PT KAI mendatangi kediamannya sekitar pukul 09.30 WIB untuk mengantarkan 16 pucuk surat peringatan.
“14 (surat) untuk warga dan 2 (surat) masing-masing untuk pemangku wilayah, yakni Ketua RW 01 dan Ketua RT 02,” ujar Anton melalui pesan singkat pada Kamis (22/5/2025).
Dalam surat yang dibagikan PT KAI, warga diminta mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari sejak tanggal diterima. Jika tidak, PT KAI akan melakukan penertiban secara langsung.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan penertiban,” demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut.
Baca juga:Duka di Tamantirto: Warga Temukan Tetangga Lansia Meninggal Mendadak di Rumah
Namun, surat peringatan itu ditolak oleh warga. Anton menyebut pihaknya telah menunjuk juru bicara untuk menerima segala bentuk komunikasi dari PT KAI. Ia menyesalkan surat peringatan justru disampaikan kepada ketua RW dan RT, bukan kepada juru bicara yang telah ditunjuk.
“Saya selaku ketua RW menyarankan surat disampaikan pada juru bicara warga. Setahu saya begitu, sampai saat ini surat belum diterima,” ungkap Anton.
Penolakan surat peringatan ini juga dilatarbelakangi kekecewaan warga terhadap sikap PT KAI yang dinilai tidak menghormati proses dialog yang tengah berlangsung. Anton menegaskan bahwa dalam pertemuan terakhir pada Kamis (15/5), warga telah menyampaikan sejumlah tuntutan yang hingga kini belum ditanggapi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Simpang Empat Mandung, Pelajar 14 Tahun Asal Sumut Tewas di Tempat
“Kami warga Tegal Lempuyangan kecewa dengan sikap PT KAI yang memaksa dan tidak menghargai proses dialog atau mediasi yang sedang berlangsung. Belum ada titik temu, belum ada kepastian akan nasib warga ke depan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyatakan bahwa penataan stasiun merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan pelayanan publik.
“KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan transportasi publik yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Surat pemberitahuan pengosongan bangunan tersebut dikirimkan setelah sebelumnya melalui beberapa kali sosialisasi dan mediasi,” jelas Feni.
Baca juga:Tak Cuma Cepat, Ini 2 Keunggulan Utama Software Akuntansi Modern
Ia juga membenarkan bahwa tenggat waktu yang diberikan kepada warga adalah tujuh hari kalender, sesuai dengan isi surat resmi dari PT KAI.
“Sesuai yang tertulis di surat diberikan waktu 7 hari kalender,” tutur Feni.
Namun, ketika diminta tanggapan terkait kekecewaan warga yang merasa proses mediasi belum selesai, Feni enggan memberikan pernyataan lebih lanjut.
“Untuk sementara itu dulu dari kami, Mas. Kita tunggu saja perkembangannya nanti,” pungkasnya.
Situasi ini menambah ketegangan antara warga dan PT KAI, sementara kejelasan soal relokasi dan nasib warga pasca pengosongan bangunan masih belum menemui titik terang.
Baca juga: Tragis! Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Sungai Progo





















