Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Seorang perempuan berinisial ET (44), warga Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur dan Perumdes Binangun Arthaguna Sidomulyo, Kalurahan Sidomulyo, yang berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2021.
Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah ditemukan ketidaksesuaian laporan keuangan dan pengaduan dari nasabah yang merasa dirugikan.
“Modus operandi yang dilakukan terduga adalah membuat pengajuan kredit fiktif, melakukan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak menyetorkan seluruh atau sebagian dana tabungan nasabah ke kas BUMDes,” ungkap Sarjoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ET yang saat itu menjabat sebagai bagian pelayanan di BUMDes diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya. Dana awal BUMDes berasal dari APBD sebesar Rp686.286.000, ditambah lagi dana APBD tahun 2021 sebesar Rp120.000.000 dan dana desa sebesar Rp400.000.000. Selama periode 2009–2021, BUMDes tersebut tercatat memiliki sekitar 500 nasabah.
Baca juga: Kecelakaan Adu Banteng di Blotan Sono Sleman, Satu Orang Tewas, Satu Lainnya Luka Berat
Namun, pada awal Februari 2022, ditemukan 200 nasabah bermasalah. Hasil klarifikasi menunjukkan sebagian besar pengajuan kredit dilakukan secara fiktif dan terdapat praktik penggelapan dana. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.058.947.096.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit rumah di Sidomulyo, satu unit mobil Mitsubishi SS tahun 1997 berwarna biru metalik, uang tunai sebesar Rp72.300.000, serta sejumlah dokumen penting seperti laporan keuangan, neraca, rekap pinjaman bermasalah, dan dokumen pengangkatan pegawai atas nama ET.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
Baca juga: Peringati Hari Bumi, KAI Daop 6 Gencarkan Inisiatif Ramah Lingkungan di Stasiun dan Kereta





















