Warga RW 01 Bausasran Tolak Penggusuran untuk Penataan Stasiun Lempuyangan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Penjelasan ~ Headline.co.id (Jogja). Rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan yang digagas oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menuai penolakan keras dari warga RW 01, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Aksi protes warga mencuat ke publik setelah akun platform X @merapi_uncover membagikan unggahan surat pernyataan penolakan dari warga yang tergabung dalam Serikat Penghuni Rumah Negara Kereta Api (SEPUR-NKA).
Baca juga: Hindari Kendaraan Parkir, Pemotor Tewas Tertabrak Xpander di Jalan Jogja–Wates
Dalam surat tersebut, warga secara tegas menyatakan keberatan terhadap rencana pengosongan rumah oleh PT KAI. Mereka menilai langkah tersebut tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta berpotensi merugikan secara sosial, ekonomi, dan budaya.
“Penataan kawasan Stasiun KA Lempuyangan akan mengusir dan mengambil hak kami yang sudah tinggal puluhan tahun di sana,” tulis warga dalam surat pernyataan yang diunggah. Warga juga menyebut bahwa mereka telah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan telah menguasai lahan yang disebut sebagai tanah Kasultanan Ngayogyakarta secara sah selama puluhan tahun.
Baca juga: Tabrakan Maut CB150R Vs Toyota Agya di Bambanglipuro, Pelajar Asal Sragen Meninggal Dunia
Tak hanya itu, warga menuding adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak PT KAI dalam menyampaikan rencana tersebut. “Arogansi dan cara penyampaian yang menggunakan kekuatan kekuasaan telah menimbulkan ketakutan, kekhawatiran, dan trauma di kalangan warga,” lanjut isi surat.
Menanggapi hal ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta memberikan klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Manajer Humas, Feni Novida Saragih, kepada media headline.co.id. Dalam pernyataannya, Feni menegaskan bahwa rencana penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset serta peningkatan keselamatan dan kenyamanan layanan kereta api.
Baca juga: Seperti Apa Jurusan Multimedia? Simak Panduan Lengkapnya untuk Calon Mahasiswa
“Penataan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI untuk mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Sebanyak 13 rumah dinas yang berada dalam kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI dan digunakan untuk operasional,” ujar Feni.
Menurut data yang disampaikan, setiap harinya Stasiun Lempuyangan melayani lebih dari 15 ribu penumpang, baik untuk layanan kereta api jarak jauh (KAJJ) maupun Kereta Rel Listrik (KRL). Hal ini disebut menjadi alasan perlunya pengembangan kapasitas area stasiun.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Depan Balai Desa Patalan, Bantul
Feni juga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan Sultan Ground yang telah dipercayakan untuk dikelola oleh PT KAI dengan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). “Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan aset tanah atau bangunan,” jelasnya.
Meski demikian, KAI Daop 6 mengaku telah melakukan sosialisasi dan siap membuka ruang komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.
“KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api,” tutup Feni.
Baca juga: Mobil Klasik Volkswagen Terbakar di Bukit Bego, Polisi Ungkap Kronologi, Penyebab dan Kerugiannya



















