Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
8 months ago
in Religi
410 12
0
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa (Gambar: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan syar’i, seperti sakit parah, usia lanjut, ibu hamil atau menyusui, serta musafir yang memenuhi syarat, diwajibkan untuk menggantikan puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Baca juga: Hadits dan Keutamaan Puasa Syawal: Pelengkap Ibadah Ramadhan yang Sarat Berkah

You might also like

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025

Fidyah merupakan bentuk amal ibadah berupa pemberian sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat adalah mengenai besaran fidyah yang harus dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, khususnya dalam bentuk beras.

Besaran Fidyah Menurut Ulama

Secara umum, para ulama sepakat bahwa besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud makanan pokok. Satuan “mud” merupakan satuan takaran tradisional yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Namun, perihal konversi satuan mud ke dalam satuan modern seperti kilogram tidaklah seragam dan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Baca juga: Hukum Crypto dalam Islam: Antara Inovasi Finansial dan Prinsip Syariah

Mengetahui Ukuran Satu Mud

Mayoritas ulama, yang meliputi mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, berpendapat bahwa satu mud setara dengan sekitar 675 hingga 750 gram beras. Pendapat ini banyak dianut oleh komunitas Muslim di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan pendapat mayoritas tersebut, besaran fidyah yang wajib dikeluarkan untuk satu hari puasa adalah sekitar 675–750 gram beras.

Di sisi lain, terdapat pula pendapat dari sebagian ulama mazhab Hanafi yang mengartikan satu mud sebagai setengah sha’ (صاع). Menurut perhitungan mereka, satu sha’ jika dikonversikan diperkirakan mencapai 3,2 hingga 3,8 kilogram, sehingga satu mud menurut pandangan ini setara dengan sekitar 1,6 hingga 1,9 kilogram beras. Perbedaan pendapat ini memberikan kelonggaran bagi umat Muslim untuk memilih ukuran fidyah yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dan kondisi fakir miskin di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Teks Bacaan Takbir Idul Fitri Panjang dan Pendek Lengkap Lafadz Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

Perbedaan angka tersebut tidaklah mengurangi keutamaan dan pentingnya pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang tertinggal. Para ulama menekankan bahwa inti dari fidyah adalah pemenuhan kewajiban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kemampuan yang diberikan Allah SWT, sekaligus sebagai sarana untuk membantu meringankan beban fakir miskin. Dengan demikian, memilih memberikan fidyah dalam jumlah yang lebih besar, seperti sesuai pendapat Hanafi, dapat dilihat sebagai upaya kehati-hatian dan wujud kepedulian sosial yang tinggi.

Fidyah Tidak Harus Beras

Dalam praktiknya, fidyah tidak hanya diberikan dalam bentuk beras. Di berbagai daerah, fidyah dapat pula diserahkan dalam bentuk makanan pokok lain yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat, misalnya jagung atau gandum. Selain itu, beberapa ulama juga memperbolehkan penggantian fidyah dengan uang, asalkan jumlah uang tersebut setara dengan harga makanan pokok yang menjadi ukuran fidyah. Hal ini tentunya memudahkan bagi umat yang tidak memiliki akses langsung terhadap beras atau makanan pokok lainnya.

Baca juga: Apakah Musafir Boleh Tidak Puasa? Inilah Ketentuan dan Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Pentingnya Niat

Sebagai tambahan, niat yang ikhlas dan kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban fidyah menjadi aspek yang paling utama. Umat Muslim diimbau untuk selalu mengedepankan niat dan keyakinan bahwa pembayaran fidyah adalah salah satu bentuk ketaatan kepada perintah agama serta sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, pembayaran fidyah tidak hanya sekadar pengganti ibadah puasa, melainkan juga menjadi amal sosial yang mendatangkan keberkahan bagi seluruh umat.

Di daerah kita dan sekitarnya, lembaga keagamaan serta pengurus masjid setempat aktif memberikan penyuluhan mengenai tata cara dan besaran fidyah. Melalui ceramah, pengumuman, dan diskusi antar tokoh agama, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan pendapat yang ada dan memilih pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Kesatuan dan kekompakan dalam pelaksanaan fidyah menjadi salah satu upaya untuk menjaga solidaritas umat, sekaligus mendukung kesejahteraan fakir miskin.

Sebagai kesimpulan, besaran fidyah berupa beras untuk satu hari puasa yang tertinggal ditetapkan berdasarkan satu mud. Mayoritas ulama menyatakan bahwa satu mud setara dengan sekitar 675–750 gram beras, sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menyebutnya mencapai 1,6–1,9 kilogram. Umat Muslim dianjurkan untuk memilih salah satu pendapat dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan, demi menyempurnakan ibadah dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga dengan pelaksanaan fidyah yang tepat, keberkahan dan rahmat Allah senantiasa mengiringi setiap amal ibadah umat.

Baca juga: Zakat Fitrah: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

Tags: Besaran Bayar FidyahFidyah PuasaNiat Bayar Fidyah Puasa
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi keuangan haji melalui kolaborasi strategis...

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak perusahaannya di Arab Saudi, BPKH Limited, menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Arabia Railways (SAR). (Foto: Dok. BPKH)

BPKH Limited Jadi Agen Resmi Tiket Kereta Cepat Haramain, Permudah Akses Transportasi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak usahanya di Arab Saudi, BPKH Limited, resmi menjalin...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat malam (24/10/2025). (Foto Humas Kemenag)

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

by Hendrawan
26 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto resmi merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengumuman...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Wujud Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam

by Hendrawan
25 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dalam momentum Hari Santri Nasional...

Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

by Wawan
22 October 2025
0

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Petugas Gabungan sedang melakukan Pencarian Orang Hanyut di Sungai Progo

Niat Menjaring Ikan, Pemuda Sedayu Terseret Arus Sungai Progo

26 April 2025
Pencatutan Identitas: Kewaspadaan Publik dan Tindakan Tegas Bawaslu DKI

Pencatutan NIK Merajalela: 70 Laporan Masuk ke Bawaslu DKI

18 August 2024
bantuan helikopter water bombing jenis Sikorsky dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Tangulangi Kebakaran Hutan Pemprov Riau Dapat Bantuan Helikopter Water Bombing Dari BNPB

10 May 2023
Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

Pemprov Riau dan MUI Bersinergi Cetak Ulama Desa Berintegritas

14 November 2025
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Jogja Hari ini

Jadwal SIM Keliling Polres Kulon Progo Bulan November 2023

1 November 2023

Percepat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Untuk Peka Terhadap Lingkungan

3 August 2021
Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Bergandengan Tangan dengan Perbankan Syariah

Kolaborasi Strategis: Bank Sumsel Babel Gaet Perbankan Syariah

13 September 2024

Artikel Terbaru

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

Dukcapil Donggala Adakan Diskusi untuk Tingkatkan Layanan Adminduk

26 November 2025
Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Bahas Rancangan Qanun Perizinan dan APBK 2026

26 November 2025
PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

PENA JAYA 2025: Upaya Mendorong Inovasi di Aceh Jaya

26 November 2025
Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

Kesbangpol Tuban Adakan Sosialisasi Forum Pembauran Kebangsaan

26 November 2025

Pemkab Maluku Tenggara Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peran Guru

26 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Bupati Maluku Tenggara Resmikan RSUD Elat untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

26 November 2025
Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Hampir Rampung

26 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.