Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
12 months ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
411 13
A A
0
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa

Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa (Gambar: freepik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Kg Beras? Simak Penjelasan Lengkapnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan syar’i, seperti sakit parah, usia lanjut, ibu hamil atau menyusui, serta musafir yang memenuhi syarat, diwajibkan untuk menggantikan puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah.

Baca juga: Hadits dan Keutamaan Puasa Syawal: Pelengkap Ibadah Ramadhan yang Sarat Berkah

You might also like

Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

16 March 2026
Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

3 March 2026

Fidyah merupakan bentuk amal ibadah berupa pemberian sejumlah makanan pokok kepada fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan umat adalah mengenai besaran fidyah yang harus dikeluarkan untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, khususnya dalam bentuk beras.

Besaran Fidyah Menurut Ulama

Secara umum, para ulama sepakat bahwa besaran fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah satu mud makanan pokok. Satuan “mud” merupakan satuan takaran tradisional yang digunakan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Namun, perihal konversi satuan mud ke dalam satuan modern seperti kilogram tidaklah seragam dan menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Baca juga: Hukum Crypto dalam Islam: Antara Inovasi Finansial dan Prinsip Syariah

Mengetahui Ukuran Satu Mud

Mayoritas ulama, yang meliputi mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, berpendapat bahwa satu mud setara dengan sekitar 675 hingga 750 gram beras. Pendapat ini banyak dianut oleh komunitas Muslim di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan pendapat mayoritas tersebut, besaran fidyah yang wajib dikeluarkan untuk satu hari puasa adalah sekitar 675–750 gram beras.

Di sisi lain, terdapat pula pendapat dari sebagian ulama mazhab Hanafi yang mengartikan satu mud sebagai setengah sha’ (صاع). Menurut perhitungan mereka, satu sha’ jika dikonversikan diperkirakan mencapai 3,2 hingga 3,8 kilogram, sehingga satu mud menurut pandangan ini setara dengan sekitar 1,6 hingga 1,9 kilogram beras. Perbedaan pendapat ini memberikan kelonggaran bagi umat Muslim untuk memilih ukuran fidyah yang sesuai dengan keyakinan masing-masing dan kondisi fakir miskin di lingkungan sekitarnya.

Baca juga: Teks Bacaan Takbir Idul Fitri Panjang dan Pendek Lengkap Lafadz Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

Perbedaan angka tersebut tidaklah mengurangi keutamaan dan pentingnya pembayaran fidyah sebagai bentuk pengganti puasa yang tertinggal. Para ulama menekankan bahwa inti dari fidyah adalah pemenuhan kewajiban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kemampuan yang diberikan Allah SWT, sekaligus sebagai sarana untuk membantu meringankan beban fakir miskin. Dengan demikian, memilih memberikan fidyah dalam jumlah yang lebih besar, seperti sesuai pendapat Hanafi, dapat dilihat sebagai upaya kehati-hatian dan wujud kepedulian sosial yang tinggi.

Fidyah Tidak Harus Beras

Dalam praktiknya, fidyah tidak hanya diberikan dalam bentuk beras. Di berbagai daerah, fidyah dapat pula diserahkan dalam bentuk makanan pokok lain yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat, misalnya jagung atau gandum. Selain itu, beberapa ulama juga memperbolehkan penggantian fidyah dengan uang, asalkan jumlah uang tersebut setara dengan harga makanan pokok yang menjadi ukuran fidyah. Hal ini tentunya memudahkan bagi umat yang tidak memiliki akses langsung terhadap beras atau makanan pokok lainnya.

Baca juga: Apakah Musafir Boleh Tidak Puasa? Inilah Ketentuan dan Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Pentingnya Niat

Sebagai tambahan, niat yang ikhlas dan kesungguhan dalam melaksanakan kewajiban fidyah menjadi aspek yang paling utama. Umat Muslim diimbau untuk selalu mengedepankan niat dan keyakinan bahwa pembayaran fidyah adalah salah satu bentuk ketaatan kepada perintah agama serta sebagai jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, pembayaran fidyah tidak hanya sekadar pengganti ibadah puasa, melainkan juga menjadi amal sosial yang mendatangkan keberkahan bagi seluruh umat.

Di daerah kita dan sekitarnya, lembaga keagamaan serta pengurus masjid setempat aktif memberikan penyuluhan mengenai tata cara dan besaran fidyah. Melalui ceramah, pengumuman, dan diskusi antar tokoh agama, masyarakat diharapkan dapat memahami perbedaan pendapat yang ada dan memilih pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Kesatuan dan kekompakan dalam pelaksanaan fidyah menjadi salah satu upaya untuk menjaga solidaritas umat, sekaligus mendukung kesejahteraan fakir miskin.

Sebagai kesimpulan, besaran fidyah berupa beras untuk satu hari puasa yang tertinggal ditetapkan berdasarkan satu mud. Mayoritas ulama menyatakan bahwa satu mud setara dengan sekitar 675–750 gram beras, sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menyebutnya mencapai 1,6–1,9 kilogram. Umat Muslim dianjurkan untuk memilih salah satu pendapat dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan, demi menyempurnakan ibadah dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Semoga dengan pelaksanaan fidyah yang tepat, keberkahan dan rahmat Allah senantiasa mengiringi setiap amal ibadah umat.

Baca juga: Zakat Fitrah: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain

Tags: Besaran Bayar FidyahFidyah PuasaNiat Bayar Fidyah Puasa
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

by Hendrawan
16 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ziarah kubur sebelum Lebaran masih menjadi tradisi yang dilakukan banyak masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan...

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

by Hendrawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Ceramah sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz...

Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

by Hendrawan
2 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kultum sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Maragustam, MA, Guru Besar...

Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

by Hendrawan
1 March 2026
0

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan...

Khutbah jumat di masjid alma ata

Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata Tekankan Takwa sebagai Fondasi Kebaikan Saat Ramadhan

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menekankan pentingnya takwa sebagai fondasi kebaikan dan momentum...

Prof. Abdul Mustaqim menyampaikan ceramah sebelum sholat tarawih di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata

Ceramah Prof Abdul Mustaqim di Alma Ata Ungkap Lima Tujuan Pokok Al-Qur’an

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Prof. Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyampaikan ceramah sebelum salat tarawih di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Balangan Raih Penghargaan untuk Lima Inovasi Terbaik

Balangan Raih Penghargaan untuk Lima Inovasi Terbaik

16 December 2025

Jangan Asal Pilih, Begini Tips Memilih Produk Pilihan di Marketplace

13 July 2022
Pendidikan Gizi Masuk Sekolah: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Sehat

Pendidikan Gizi Masuk Sekolah: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Sehat

29 July 2025
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Indonesia Akibat Penguatan Monsun Asia

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Indonesia Akibat Penguatan Monsun Asia

16 February 2026

Thailand Coba Menangkal Corona Dengan Antivirus HIV dan Influenza

3 February 2020
Arus Lalu Lintas Pantura Sayung Kembali Normal Setelah Banjir Surut

Arus Lalu Lintas Pantura Sayung Kembali Normal Setelah Banjir Surut

21 January 2026
Ilustrasi Gambar Pafi Banyumas

Mengenal Persatuan Ahli Farmasi Banyumas: Pilar Penting dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan

13 April 2025

Artikel Terbaru

Pemko Batam dan Taspen Serahkan Santunan untuk Ahli Waris ASN

Pemko Batam dan Taspen Serahkan Santunan untuk Ahli Waris ASN

17 March 2026
Program MBG Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Desa

Program MBG Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Desa

17 March 2026
BPOM Hentikan Izin Edar 8 Produk Kosmetik Wanita yang Langgar Norma

BPOM Hentikan Izin Edar 8 Produk Kosmetik Wanita yang Langgar Norma

17 March 2026
Kapolda Sumsel Jalin Silaturahmi dengan Perkumpulan Adat Bali di Palembang

Kapolda Sumsel Jalin Silaturahmi dengan Perkumpulan Adat Bali di Palembang

17 March 2026
Wakapolda Metro Jaya Tinjau Pos Pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta untuk Pastikan Keamanan Pemudik

Wakapolda Metro Jaya Tinjau Pos Pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta untuk Pastikan Keamanan Pemudik

17 March 2026
Sistem Oneway Diterapkan di Tol Trans Jawa Mulai Pukul 15.00 WIB

Sistem Oneway Diterapkan di Tol Trans Jawa Mulai Pukul 15.00 WIB

17 March 2026
Pejabat Polda Kepri Tinjau Kesiapan Pos Pelayanan Batam

Pejabat Polda Kepri Tinjau Kesiapan Pos Pelayanan Batam

17 March 2026

Popular Story

  • Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan seorang mahasiswa yang meninggal dunia di wilayah Padaran Glodogan, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (17/3/2026) pagi. Polisi memasang garis pembatas dan melakukan pemeriksaan bersama tim Inafis guna mengungkap penyebab pasti kejadian.

    Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1794 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Kapan Lebaran 2026 Versi Muhammadiyah dan NU? Ini Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.