Zakat Fitrah: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain ~ Headline.co.id (Jakarta). Di bulan Ramadan, zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim sebagai bentuk penyucian jiwa dan solidaritas sosial. Zakat fitrah tidak hanya bertujuan untuk membersihkan diri dari kekurangan yang mungkin terjadi selama puasa, tetapi juga untuk memastikan bahwa fakir miskin mendapatkan jatah mereka pada hari raya. Dalam praktiknya, terdapat berbagai niat zakat fitrah yang dapat diucapkan sesuai dengan keadaan dan tanggungan seseorang.
Dilansir Headline Media dari situs NU Online pada Kamis (27/3/2025, berikut ini adalah penjelasan lengkap beserta tata cara zakat fitrah yang baik dan benar sesuai syariat Islam.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Dalam tata cara zakat fitrah, seseorang harus memulainya dengan niat yang tulus. Niat untuk mengeluarkan zakat fitrah secara pribadi dapat diucapkan dengan lafadz:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَفْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-27: Keutamaan dan Makna Mendalam untuk Mendapatkan Keistimewaan Lailatul Qadar
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Selain untuk diri sendiri, kewajiban zakat fitrah juga mencakup anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Niatnya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﻣَﺠْمُﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillahi ta’aalaa.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Bagi seorang suami, kewajiban zakat fitrah juga mencakup istrinya. Niatnya dapat diucapkan sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an zaujatii fardhan lillahi ta’aalaa.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Membaca Doa Ramadhan Hari ke-25, Begini Cara Mengamalkannya
Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Kewajiban zakat fitrah juga dapat dikhususkan untuk anak-anak yang menjadi tanggungan. Misalnya, untuk anak laki-laki:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an waladii (nama anak) fardhan lillahi ta’aalaa.”
Untuk anak perempuan, niatnya adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an bintii (nama anak) fardhan lillahi ta’aalaa.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki/anak perempuan saya, fardu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Doa Ramadhan Hari ke-24: Kunci Mendekatkan Diri pada Keridhaan Allah SWT
Niat Zakat Fitrah Mewakilkan Orang Lain
Tidak jarang pula seseorang mengeluarkan zakat fitrah mewakili orang lain yang tidak dapat melakukannya secara langsung. Niatnya dapat diucapkan sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…..) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’aalaa.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama orang) sebagai wakil, fardu karena Allah Ta’ala.”
Doa Pembayaran Zakat Fitrah
Setelah melafalkan niat, sangat dianjurkan untuk mengucapkan doa agar amal yang dilakukan diterima oleh Allah. Doa yang sering digunakan adalah:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.”
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Baca juga: Apa itu Sholat Hifdzil Iman? Pengertian, Waktu, dan Tata cara Pelaksanaannya
Panduan dan Tata Cara Zakat Fitrah yang Baik dan Benar
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, yaitu cukup mampu dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya serta tanggungannya selama satu tahun. Menurut mayoritas ulama, jenis makanan yang biasa digunakan di Indonesia adalah beras, mengingat beras merupakan makanan pokok yang paling umum dikonsumsi. Para ulama juga menekankan bahwa makanan yang digunakan harus layak, bebas dari cacat, dan dalam kondisi yang baik untuk dijadikan santunan bagi fakir miskin.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan langsung dalam bentuk makanan pokok atau melalui uang yang nilainya disamakan dengan beras sesuai ketentuan syariat. Penting untuk memastikan bahwa pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran, sehingga fakir miskin benar-benar mendapatkan manfaatnya.
Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat: Jalan Kembali Menuju Ampunan Allah SWT
Sebagian ulama, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ dan pendapat Kiai Haji Muhammad Maksum, menekankan pentingnya konversi yang tepat antara nilai makanan dan uang, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan kebingungan. Hal ini juga menjadi dasar bagi organisasi zakat seperti PBNU dan PWNU dalam menyusun pedoman penyaluran zakat fitrah setiap tahunnya.
Niat zakat fitrah adalah inti dari pelaksanaan kewajiban yang tidak hanya membersihkan jiwa tetapi juga mendatangkan manfaat sosial bagi fakir miskin. Dengan mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, atau mewakili orang lain, setiap Muslim diharapkan melaksanakan kewajiban ini dengan tulus dan sesuai syariat. Panduan niat serta tata cara yang telah dijelaskan di atas memberikan kerangka kerja yang jelas agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan benar dan diterima oleh Allah Ta’ala.
Semoga dengan pemahaman yang lengkap dan tata cara yang benar, umat Islam semakin termotivasi untuk melaksanakan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial yang mendalam dan sebagai penunjang keberkahan di hari raya.
Baca juga: Perbedaan Metode Penentuan Lebaran Idul Fitri: Muhammadiyah vs NU
















