Pelaku sebelumnya pernah order taksi online dan kemudian pada saat kejadian pelaku memesan secara ofline. Pelaku Membawa hp dan uang Rp 300 ribu dari korban.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, satu unit ponsel milik korban, mobil Toyota Calya merah, dan dompet korban,” jelas AKP Jeffry.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Sadis! Seorang Gadis Dibunuh Pacar, Kerangka Disimpan di Kamarnya di Kretek Bantul

















