Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 17 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Enam Pekan ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Dalam kurun waktu 1 Februari hingga 17 Maret 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 19 tersangka.
Baca juga: Mobil Grandmax Terbakar di Depan Pizza Hut Pakualaman, Begini Kronologinya!
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada Headline.co.id menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Rangkaian Pengungkapan Kasus
Salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi pada 5 Februari 2025 di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman. Polisi menangkap seorang pria berinisial RY (26), yang bekerja sebagai sopir paket, karena kedapatan memiliki 100 butir pil berwarna putih bersimbol Y. “Barang haram ini diperoleh RY melalui sistem cash on delivery (COD) dari seseorang yang masih dalam pengejaran,” ungkap Ardiansyah.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bambanglipuro, Diduga Perempuan di Bawah 25 Tahun
RY kini dijerat Pasal 436 ayat (2) junto Pasal 145 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kasus lainnya terjadi pada 8 Februari 2025 di Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta. Polisi menangkap RTS (23), seorang wiraswasta, dengan barang bukti 1.400 butir pil berlogo Y. RTS dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Menariknya, aparat juga menangkap dua remaja berinisial TKM dan KT (16) di Karangwaru, Tegalrejo. Dari tangan mereka, polisi menyita 200 butir pil serupa. “Karena masih di bawah umur, mereka menjalani proses diversi yang telah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta,” jelas Ardiansyah.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 2 Mobil 1 Motor di Temon Kulon, Satu Pengendara Motor Alami Luka Serius
Pada hari berikutnya, 9 Februari 2025, polisi kembali menangkap seorang remaja, PA (16), di Gowongan, Jetis, yang diduga sebagai pemasok pil tersebut. Polisi menyita 2.030 butir pil dan uang tunai Rp940 ribu. Saat ini, perkara PA telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Tak berhenti di situ, pada 12 Februari 2025, polisi menangkap DSM (31), seorang debt collector, di Tridadi, Sleman, dengan barang bukti 13.000 butir pil Y. DSM yang berperan sebagai kurir dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Polres Bantul Siapkan Ratusan Personel untuk Operasi Ketupat Progo 2025
Ganja dan Jaringan Peredaran Online
Selain peredaran pil Y, aparat juga mengungkap peredaran ganja. Pada 15 Februari 2025 di Bangunharjo, Sewon, Bantul, polisi menangkap NHA (21) dengan barang bukti 47,09 gram ganja yang diperoleh melalui transaksi online. NHA dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap EM (29), seorang karyawan swasta di Bausasran, Danurejan, dengan 6.000 butir pil Y. EM yang merupakan residivis dalam kasus serupa kembali dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Sementara itu, pada 19 Februari 2025, polisi menangkap seorang mahasiswa, SRS (19), di Condongcatur, Depok, Sleman. Dari tangan SRS, petugas menyita 38,83 gram ganja yang didapat dari seseorang berinisial KS, yang sebelumnya sudah diamankan polisi.





















