Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya

Fajar Ari Wibowo by Fajar Ari Wibowo
9 months ago
in Religi
393 30
0
apakah mengorek kuping membatalkan puasa

apakah mengorek kuping membatalkan puasa

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Mengorek Kuping dengan Cotton Bud di Siang Hari Ramadhan: Tinjauan Fikih dan Dasar Hukumnya ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam diajak untuk lebih berhati-hati dalam setiap perbuatan, termasuk hal-hal kecil yang berkaitan dengan tata cara bersuci dan perawatan diri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “apakah menggunakan cotton bud atau mengorek kuping di siang hari puasa membatalkan puasa?”. Untuk menjawabnya, mari kita telaah dasar-dasar hukum dan pendapat para ulama terkait hal ini.

Baca juga: Mengenal Sholawat Adrikni: Doa Memohon Pertolongan dan Perlindungan Melalui Nabi Muhammad SAW, Apa Saja Manfaatnya?

You might also like

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025

Dasar Hukum Umum dalam Membatalkan Puasa

Dilansir Headline Media dari kanal YouTube NU Online pada Sabtu (8/3), secara umum, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam saluran atau rongga tubuh yang berkaitan langsung dengan sistem pencernaan. Dalam konteks ini, sebagian ulama berpegang pada pendapat bahwa setiap “lubang” atau pintu masuk pada tubuh (kecuali mata) jika dihantarkan dengan sesuatu yang dapat menembus dan mencapai saluran yang berkaitan dengan pencernaan, bisa berpotensi membatalkan puasa.

Baca juga: Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Nusantara: Menelusuri Jejak Kesultanan Perlak

Pendapat Imam Syafi’i

Imam Syafi’i berpendapat bahwa semua lubang tubuh dianggap sebagai pintu masuk yang bersifat terbuka, dan apabila ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tersebut, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Menurut pandangan ini, telinga termasuk dalam kategori lubang yang apabila dimasuki sesuatu secara signifikan, bisa berpengaruh terhadap kesahihan puasa. Dengan demikian, penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga secara mendalam menurut sebagian pengikut pandangan ini bisa dianggap membatalkan puasa.

Pendapat Imam Ghazali dan Tinjauan Kedokteran

Di sisi lain, Imam Ghazali (rahimahullah) menyatakan bahwa telinga tidak termasuk dalam lubang terbuka yang berhubungan langsung dengan saluran pencernaan. Menurut Imam Ghazali, pembersihan telinga (selama tidak ada substansi yang secara tidak sengaja masuk ke dalam saluran pencernaan) tidak seharusnya membatalkan puasa.

Pendapat ini mendapat dukungan dari sisi ilmu kedokteran, di mana para dokter menegaskan bahwa telinga merupakan organ yang tidak memiliki hubungan langsung dengan sistem pencernaan. Oleh karena itu, pembersihan telinga dengan cotton bud tidak dianggap mempengaruhi keabsahan puasa.

Baca juga: Pengertian Qada dan Qadar dalam Islam: Belajar Memahami Takdir dan Kehendak Allah SWT

Implikasi Praktis dan Saran

Berdasarkan perbedaan pendapat tersebut, terdapat dua pendekatan yang bisa dipertimbangkan oleh umat, apa saja?

  • Pendekatan Hati-hati (Precautionary Approach):

Bagi yang mengikuti pandangan ketat seperti yang dianut oleh sebagian ulama Syafi’i, disarankan untuk menghindari penggunaan cotton bud secara mendalam pada saat berpuasa. Jika memungkinkan, pembersihan telinga bisa dilakukan pada waktu lain (misalnya setelah berbuka) atau dengan cara yang tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa sesuatu akan masuk ke dalam saluran yang berpotensi membatalkan puasa.

  • Pendekatan Kontekstual

Menurut pendapat Imam Ghazali dan dukungan dari sisi kedokteran, jika penggunaan cotton bud hanya untuk membersihkan bagian luar telinga dan tidak memasukkan substansi ke dalam saluran yang berkaitan dengan pencernaan, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dalam kondisi ini, sebaiknya pengguna memastikan cara pembersihan tidak terlalu dalam sehingga menimbulkan risiko.

Baca juga: Apa Saja Rukun dan Tujuan Puasa Ramadan? Makna Mendalam di Balik Ibadah Siam

Kesimpulan

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggunakan cotton bud untuk mengorek kuping di siang hari Ramadhan.

  • Menurut pandangan Imam Syafi’i, segala sesuatu yang dimasukkan ke dalam lubang tubuh (kecuali mata) berpotensi membatalkan puasa.
  • Sementara itu, Imam Ghazali beserta dukungan dari pandangan kedokteran menyatakan bahwa pembersihan telinga yang tidak mengakibatkan masuknya substansi ke dalam saluran pencernaan tidak membatalkan puasa.

Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian, umat sebaiknya menimbang pendapat ulama yang diyakini dan mempertimbangkan cara pembersihan yang aman. Jika ragu, menghindari praktik tersebut pada waktu puasa adalah pilihan yang bijaksana agar ibadah puasa tetap sah dan khusyuk.

Baca juga: Text Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-9: Memohon Rahmat, Petunjuk, dan Keridhaan Ilahi dalam Momentum Ibadah Puasa

Tags: Hukum Mengorek KupingKorek KupingMengorek Kuping Saat PuasaPuasa Ramadhan
Fajar Ari Wibowo

Fajar Ari Wibowo

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi keuangan haji melalui kolaborasi strategis...

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak perusahaannya di Arab Saudi, BPKH Limited, menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Arabia Railways (SAR). (Foto: Dok. BPKH)

BPKH Limited Jadi Agen Resmi Tiket Kereta Cepat Haramain, Permudah Akses Transportasi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak usahanya di Arab Saudi, BPKH Limited, resmi menjalin...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat malam (24/10/2025). (Foto Humas Kemenag)

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

by Hendrawan
26 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto resmi merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengumuman...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Wujud Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam

by Hendrawan
25 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dalam momentum Hari Santri Nasional...

Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

by Wawan
22 October 2025
0

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

OJK Turun Tangan Bantu Jiwasraya Atasi Krisis, Amankan Dana Pemegang Polis

OJK Bantu Jiwasraya Atasi Krisis, Upayakan Keselamatan Pemegang Polis

20 August 2024
Perawatan Wajah Terbaik yang Aman untuk Kulit Glowing

Tren Perawatan Wajah di BSD: Dari HydraFacial hingga Terapi LED untuk Kulit Glowing

15 August 2025

Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi Massal di Mako Polsek Cibarusah

2 August 2021
Raja Yordania Anugerahkan Medali Kehormatan Tertinggi kepada Presiden Prabowo

Raja Yordania Anugerahkan Medali Kehormatan Tertinggi kepada Presiden Prabowo

15 November 2025
Sheila Mahasiswi Amikom Jogja yang hilang ditemukan di Bandung

Kabar Gembira! Polisi Berhasil Temukan Sheila Mahasiswi Amikom Yang Hilang di Bandung

11 September 2023
Bupati Batang Lantik Pejabat Baru, Tekankan Pentingnya Meritokrasi

Bupati Batang Lantik Pejabat Baru, Tekankan Pentingnya Meritokrasi

2 December 2025
Lima Tersangka Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi

Lima Tersangka Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga Ditangkap Polisi

9 November 2025

Artikel Terbaru

Bupati Bangkalan Dukung Pembinaan Atlet Muda Melalui Olimpiade Pelajar

Bupati Bangkalan Dukung Pembinaan Atlet Muda Melalui Olimpiade Pelajar

18 December 2025
Pesan Penting Staf Ahli Gubernur Gorontalo untuk Wisudawan UBM

Pesan Penting Staf Ahli Gubernur Gorontalo untuk Wisudawan UBM

18 December 2025
Penurunan Drastis Transaksi Judi Online di Indonesia, Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Masyarakat

Penurunan Drastis Transaksi Judi Online di Indonesia, Pemerintah Apresiasi Kerja Sama Masyarakat

18 December 2025
BNN Musnahkan Narkotika dari Pengungkapan di Sumatra, Jakarta, dan NTB

BNN Musnahkan Narkotika dari Pengungkapan di Sumatra, Jakarta, dan NTB

18 December 2025
Kepala BNN Tekankan Pentingnya Pelajar Menjaga Pergaulan dari Pengaruh Narkoba

Kepala BNN Tekankan Pentingnya Pelajar Menjaga Pergaulan dari Pengaruh Narkoba

18 December 2025
Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Khitanan Massal untuk 150 Anak

Polres Metro Jakarta Selatan Gelar Khitanan Massal untuk 150 Anak

18 December 2025
Dapur MBG Polri Mendapat Perhatian Internasional

Dapur MBG Polri Mendapat Perhatian Internasional

18 December 2025

Popular Story

  • Antusiasme Warga Pontianak Kota Sambut Operasi Pasar Murah

    Antusiasme Warga Pontianak Kota Sambut Operasi Pasar Murah

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Becak Listrik di Lumajang: Simbol Pembangunan Inklusif dan Ramah Lingkungan

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.