Headline.co.id (Jogja) ~ Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini, sepeda motor milik seorang mahasiswa yang tinggal di Asrama Kalimantan Barat, Jalan Kapten Samadikun No. 10, Wirogunan, Mergangsan, menjadi sasaran. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Mobil Toyota Rush Vs 3 Motor di Kalasan Sleman
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, dalam keterangannya kepada Headline.co.id menyebutkan, kejadian bermula saat pelapor, Zasqi Bicosta Nazariski, pulang dari Kampus UKRIM di Kalasan menuju asramanya sekitar pukul 14.30 WIB. Ia memarkir sepeda motor Honda CFR warna merah putih bernomor polisi KB 6532 NE di halaman parkir asrama tanpa mengunci setang.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Zasqi yang hendak menggunakan motornya untuk membeli rokok dan makanan, mendapati sepeda motornya telah hilang. Bersama Ketua Asrama, Fasih Hisbulloh, ia memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal dengan ciri-ciri tubuh kurus, mengenakan kaos merah marun, celana pendek hitam, dan rambut disemir warna cerah menuntun motor milik Zasqi keluar dari halaman asrama ke arah timur.
Baca juga: Misteri Tas Kresek di Pantai Pandan Payung, Polisi Temukan 8 Lembar Surat Wasiat Untuk Keluarga
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dari CCTV serta keterangan saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Rendy Kusuma alias Soblak (23), warga Sentul Rejo, Wirogunan, Mergangsan.
Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, tim kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku. Berkat informasi dari jaringan, pelaku dipancing untuk mendekat ke wilayah hukum Polsek Mergangsan. Namun, pelaku yang menyadari hal tersebut mencoba melarikan diri. Tim piket langsung melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Lowano, tepat di depan Panti Asuhan Yatim Piatu, saat pelaku sedang menyeberang jalan.
Baca juga: Polres Bantul Gelar Operasi Keselamatan Progo 2025, Sasar Kepatuhan Pengguna Jalan
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CFR warna merah putih tahun 2019 dengan nomor polisi KB 6532 NE, yang sesuai dengan laporan korban. Polisi juga mengamankan STNK motor tersebut yang tercatat atas nama Muhammad Darwisy, warga Siantan Hulu, Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap AKP Sujarwo.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Truk Box Terguling di Depan Kampus Unjaya





















