Headline.co.id (Semarang) ~ Kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso (43), warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang berujung pada kematian, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Pihak keluarga mengklaim bahwa peristiwa tersebut melibatkan oknum polisi dari Polresta Yogyakarta.
Baca juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Bantul Baru, AKBP Novita Eka Sari
Dilansir Headline Media dari Detik jateng, Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menyebut laporan itu diajukan pada Jumat (10/1/2025) malam. Proses pelaporan selesai sekitar pukul 22.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 170 ayat 2 angka 3,” ujar Antoni kepada wartawan, Jumat malam.
Baca juga: Dua Remaja Diamankan di Samigaluh, Polisi Temukan Pedang dan Airsoft Gun
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Antoni menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Juli 2024 ketika Darso melakukan perjalanan dari Semarang ke Yogyakarta menggunakan mobil rental. Dalam perjalanan, Darso terlibat kecelakaan yang menyebabkan ia meninggalkan KTP di lokasi kejadian sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 21 September 2024, tiga orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso di Semarang. Mereka menggunakan mobil dan langsung mencari Darso tanpa memperkenalkan diri maupun menunjukkan surat penangkapan.
Baca juga: Truk Bermuatan Solar Tabrak Pohon Jati di Karangmojo, Sopir Luka-Luka
“Istri korban, Poniyem, sempat memanggil Darso yang sedang tidur. Namun setelah keluar rumah, Darso langsung dibawa pergi oleh ketiga orang tersebut tanpa ada surat tugas apa pun,” ungkap Antoni.
Dua jam kemudian, keluarga mendapat kabar dari ketua RT dan pihak kepolisian bahwa Darso berada di RS Permata Medika, Ngaliyan, dengan kondisi lebam di wajah dan mengeluhkan sakit di dada serta perut.
“Korban sempat bercerita kepada keluarganya bahwa ia dipukuli di bagian perut,” tambah Antoni.
Berakhir Tragis
Setelah menjalani perawatan, Darso pulang ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 September 2024, ia meninggal dunia. Sebelum wafat, Darso sempat meminta keluarganya untuk memproses kasus tersebut secara hukum.
“Karena keluarga merasa ada kejanggalan, akhirnya mereka melaporkan kejadian ini setelah mediasi dengan pelaku tidak membuahkan hasil,” jelas Antoni.
Mediasi Tak Berujung Baik
Menurut Antoni, keluarga sempat menerima tawaran mediasi dari berbagai pihak, termasuk iming-iming uang puluhan juta rupiah. Namun, keluarga menolak tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.
Poniyem, istri korban, menceritakan bahwa Darso masih sempat berbincang saat dirawat di IGD RS Permata Medika. “Setelah yang menjemput pergi, baru korban bilang kalau dirinya habis dipukuli,” ujarnya.
Laporan keluarga Darso telah diterima dengan nomor LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. Kini, pihak keluarga berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi almarhum Darso.
Baca juga: Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Pererat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia di Kuala Lumpur




















