Headline.co.id (Bantul) ~ Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya. Rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Bantul demi menjaga keamanan dan kelancaran proses hukum.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa rekonstruksi dihadiri oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Bantul. “Rekonstruksi kita laksanakan di halaman Mapolres Bantul untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Jeffry, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Majelis Hakim PT Yogyakarta Kabulkan Banding JPU, Lima Pelaku Politik Uang Divonis Penjara 3 Tahun
Tersangka berinisial AM (28) dihadirkan dalam proses ini untuk memperagakan kronologi kejadian. Sementara itu, peran korban diperankan oleh boneka sebagai pengganti.
Peragaan Adegan Tragis
Dalam rekonstruksi, AM memperagakan 24 adegan yang mengungkap detail kekerasan yang dilakukannya hingga menyebabkan istrinya, RM (21), kehilangan nyawa. Jumlah adegan ini berkembang dari rencana awal yang hanya mencakup 8 adegan.
Dari proses tersebut terungkap bahwa AM sebelumnya mengkonsumsi minuman keras bersama tiga temannya di pos ronda dekat lokasi kejadian, yakni gudang ekspedisi di Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Keadaan mabuk diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan tersebut.
Setelah rekonstruksi selesai, suasana haru sempat mewarnai lokasi ketika AM memeluk anaknya yang masih berusia delapan bulan.
Baca juga: Drama di Koroulon Kidul: Dukuh Mundur Setelah Didemo Warga di Kalurahan Bimomartani Sleman
Pengakuan dan Penyesalan
Dalam keterangannya kepada polisi, AM mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh alkohol. “Saya spontanitas dan sangat menyesal,” ujarnya.
AM juga mengakui bahwa insiden ini bukan kali pertama dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia mengungkap sudah dua kali melakukan tindakan serupa sebelumnya.
Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah
Motif dan Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban mencari keberadaan AM yang tidak pulang ke rumah setelah berpesta minuman keras pada Sabtu (7/12/2024). RM mendapatkan lokasi suaminya melalui ponsel dan mendatangi gudang ekspedisi tersebut.
Sesampainya di lokasi, cekcok kembali terjadi di antara keduanya. Dalam keadaan emosi dan mabuk, AM memukul RM dengan tangan kosong dan membekap leher korban hingga tewas.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Sungai Opak Parangtritis Bantul, Polisi Lakukan Investigasi
Barang Bukti dan Hasil Visum
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu banner, serta palet kayu. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul di kepala dan leher korban yang menyebabkan sumbatan jalan napas dan berujung pada kematian.
“Untuk hasil otopsi lebih lanjut, kami masih menunggu,” tambah Dian.
Baca juga: WNA Asal Turki Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Slili Gunungkidul
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terhadap AM masih berlanjut dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Peristiwa tragis ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan dampak buruk konsumsi minuman keras yang tidak terkontrol.
Baca juga: Usai Di Pecat PSSI dari Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong Unfollow Akun PSSI






















