Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2025. UMP DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan besaran Rp 2.264.080,95. Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 138.183,34 dari UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.125.897,61.
Baca juga: Pencurian Motor di Jetis: Pelaku Tertangkap Berkat Kejelian Tukang Parkir
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, pada Rabu (11/12) di lobi Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Dalam penjelasannya, Beny menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kepentingan pengusaha.
“Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja, analisis kebutuhan hidup layak (KHL), serta kondisi ekonomi regional,” ungkap Beny.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Jalan di Gedangsari Amblas, Polsek Pasang Rambu Peringatan
UMSP untuk Empat Sektor Utama
Selain UMP, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko kerja tinggi atau membutuhkan spesialisasi. Empat sektor yang masuk dalam penetapan UMSP adalah:
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan
- Skala besar: Rp 2.311.913,65
- Skala menengah: Rp 2.308.724,80
- Skala kecil: Rp 2.306.598,91
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- Seluruh skala usaha: Rp 2.291.717,62
- Informasi dan Komunikasi
- Seluruh skala usaha: Rp 2.291.717,62
- Konstruksi
- Seluruh skala usaha: Rp 2.285.339,93
Baca juga: Empat Pelaku Penganiayaan hingga Tewas di Jalan Colombo Ditangkap, Polisi Ungkap Motif
Kenaikan UMSP di sektor-sektor tersebut bervariasi antara 7,5% hingga 8,75%, dengan sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan mencatat kenaikan tertinggi.
Proses Penetapan Sesuai Amar Putusan MK
Keputusan UMP dan UMSP DIY 2025 didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Proses ini juga merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengatur pemenuhan KHL serta prinsip proporsionalitas.
“Analisis KHL dilakukan dengan mengolah data dari setiap kabupaten/kota di DIY. Langkah ini memastikan bahwa kebijakan upah minimum dapat memenuhi kebutuhan pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha,” jelas Beny.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Gudang Ekspedisi Bantul
Beny menambahkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan menjadi tahap berikutnya. Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota diharapkan dapat diajukan kepada Gubernur DIY paling lambat 18 Desember 2024.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di DIY,” tutup Beny.
Baca juga: Pria 60 Tahun di Sleman Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis



















