Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah minibus Toyota Kijang Innova dengan sepeda motor Honda Supra X terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Insiden ini berlangsung di jalan umum Dusun Karangasem, Kalurahan Kedungsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, tepatnya di timur simpang tiga Milir.
Baca juga: Aniaya Ibu dan Istri dengan Golok, Ayah dan Anak di Jogja Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
Kanit Gakkum Polres Kulonprogo, Ipda Tanto Kurniawan, S.H., M.H., melaporkan bahwa kecelakaan ini terjadi karena minibus Toyota Kijang Innova bernomor polisi AG-1490-LQ yang dikendarai Dharmansyah Budi Setyawan (21) melaju dari arah barat ke timur (arah Yogyakarta) melewati garis marka tengah. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AB-4980-LV yang dikendarai Muhammad Muslih Safrudin (17) yang melaju dari arah timur ke barat (arah Wates).
Dharmansyah Budi Setyawan, warga Blitar kelahiran 2003, tidak mengalami luka dalam kecelakaan ini. Ia juga diketahui memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM A dan STNK. Kendaraannya mengalami kerusakan berupa pecah lampu depan kanan, pecah spion kanan, pecah ban depan kanan, dan penyok pada bemper depan.
Sementara itu, pengendara sepeda motor, Muhammad Muslih Safrudin, warga Kulonprogo kelahiran 2007, mengalami luka berat. Ia menderita patah tulang terbuka pada paha kaki kanan, patah pergelangan kaki kanan, serta lecet di lutut kiri. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Wates. Kendaraan korban mengalami kerusakan berat, termasuk pecah blok mesin, pecah tebeng kanan, dan peyok pada velg depan.
Dua saksi mata di lokasi kejadian, Ahmad Gunadi dan Dwi Indarto, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kepolisian Polres Kulonprogo langsung mengambil tindakan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan melakukan pemeriksaan awal, mencatat identitas korban dan saksi, membuat sketsa kejadian, serta mengamankan barang bukti.
Baca juga: Hujan Angin Kencang di Sleman: Pohon Tumbang Lukai Lansia dan Rusak Rumah Warga
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Polres Kulonprogo merencanakan langkah-langkah lanjutan, termasuk melakukan wawancara lebih lanjut dengan saksi dan pihak terkait, melengkapi dokumen penyidikan, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait perkembangan kondisi korban. Selain itu, koordinasi dengan Jasa Raharja atau BPJS juga dilakukan untuk mengurus klaim asuransi perawatan korban.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak melintasi garis marka tengah yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Tabrak Lari Hingga Tewas di Ring Road Utara, Pelaku Sedang Mabuk dan Sedang Oral Seks





















