Headline.co.id (Surabaya) ~ Ivan Sugianto, seorang wali murid di SMAK Gloria 2 Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap siswa lain. Langkah hukum ini ditempuh setelah Polrestabes Surabaya memeriksa 11 saksi dan menggelar perkara yang mendukung peningkatan status Ivan dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Polisi Ungkap Detik-Detik Kronologi Telinga Pencari Rumput Digigit Anjing Hingga Putus
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengonfirmasi penetapan status tersangka ini saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya. “Selesai gelar perkara, saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Dirmanto pada Kamis (14/11/2024), seperti dilansir oleh detikJatim. Dirmanto juga menekankan bahwa polisi tetap akan fokus pada penyelidikan kasus perundungan ini tanpa menyorot isu lain terkait latar belakang Ivan.
Insiden yang melibatkan Ivan Sugianto terjadi pada 21 Oktober lalu, ketika ia dikabarkan tidak terima atas dugaan perundungan yang dialami anaknya di sekolah. Dalam kondisi emosi, Ivan dilaporkan mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya dan memaksa salah satu siswa yang diduga mengejek anaknya untuk sujud dan meminta maaf sambil menggonggong seperti anjing. Tindakan ini kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan dari berbagai pihak, khususnya para wali murid.
Baca juga: Pencari Rumput Di Sleman Di Gigit Anjing Hingga Telinga Putus, Pemilik Anjing WNA
Meskipun kedua pihak telah bertemu dan memutuskan untuk berdamai, proses hukum tetap berlanjut atas desakan para wali murid yang anaknya menjadi korban. Polisi pun bertindak tegas dengan menetapkan Ivan sebagai tersangka, menandai babak baru dalam kasus ini.
Penangkapan Ivan dilakukan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB oleh petugas gabungan, yang kemudian membawanya ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pengertian Sistem Informasi Manajemen dan Fungsinya





















