Headline.co.id (Bantul) ~ Polres Bantul kini semakin serius dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah Bantul dengan memaksimalkan kinerja Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras. Tindakan ini diambil guna menanggulangi berbagai modus baru yang digunakan dalam penjualan minuman beralkohol, khususnya di luar ketentuan hukum seperti melalui penjualan daring.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Pelajar di Pasar Colombo: Berawal dari Teriakan “Klitih”
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menegaskan bahwa Polres Bantul berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di Bantul, termasuk melibatkan sinergi dengan Pemkab dan stakeholders lain untuk pengawasan dan evaluasi yang efektif. “Untuk memberantas peredaran miras ilegal, Polres Bantul memaksimalkan Tim Khusus Penanggulangan Peredaran Miras,” ujar Jeffry di Mapolres Bantul, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Jeffry, langkah ini juga diambil untuk mencegah munculnya kembali praktik penjualan miras secara daring yang terus berusaha menghindari pengawasan pihak berwenang. “Jangan sampai setelah penertiban tempat usaha ilegal masih ditemukan penjualan secara daring, termasuk layanan antar atau delivery service,” tambahnya.
Baca juga: Keberagaman Indonesia: Suku Ambon, Warisan Budaya yang Bertahan di Tengah Modernitas
Polres Bantul kini turut meningkatkan patroli cyber sebagai bentuk pengawasan tambahan, guna mencegah penjualan miras melalui jalur online yang semakin marak. Dengan patroli ini, polisi berharap dapat memutus akses yang memungkinkan penjualan miras ilegal via platform daring.
Selain itu, Polres Bantul berencana memperbanyak razia miras di berbagai titik untuk memberantas peredaran barang haram tersebut. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait, mereka berharap peredaran miras ilegal di bumi Projotamansari dapat ditekan secara signifikan. “Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online,” jelas Jeffry.
Baca juga: Polres Bantul Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024
Langkah ini juga selaras dengan Instruksi Gubernur (InGub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, yang menekankan pelarangan peredaran miras di lokasi-lokasi tertentu serta pengaturan jarak minimum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan InGub tersebut, pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak menjual miras kepada konsumen di bawah usia 21 tahun, dan dilarang melakukan penjualan secara daring, termasuk melalui layanan antar.
Diharapkan dengan kebijakan ini, tidak ada lagi tempat usaha yang menjual miras di luar aturan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Polres Bantul terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan memastikan peredaran miras di wilayah Bantul berada di bawah kendali ketat, sehingga potensi penyalahgunaan miras dapat dicegah secara maksimal.
Terimakasih telah membaca Polres Bantul Perketat Pengawasan Peredaran Miras, Fokus Cegah Penjualan Ilegal dan Daring semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Kecelakaan Anak di Bawah Umur di Jalan Imogiri Barat, Polres Bantul Bantah Dugaan Serangan Klitih





















