Headline.co.id (Bantul) ~ Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Polres dan berbagai pihak berkomitmen menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bantul. Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari miras.
Baca juga: Langgar Izin Jual Minuman Keras, Polisi Segel 5 Outlet 23 di Bantul
Wakapolres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini, mengungkapkan bahwa Polres Bantul siap mendukung penuh kebijakan ini dan menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
“Komitmen seluruh pihak, termasuk masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal, sangat penting untuk keberhasilan program ini,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Bupati Bantul, Jumat (1/11/2024).
Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa Polres Bantul akan terus melakukan razia di berbagai titik rawan peredaran miras, termasuk di toko-toko tanpa izin maupun yang beroperasi secara daring.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Depan Masjid Agung Wates, Dua Korban Alami Luka-Luka
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan operasi berjalan efektif,” tambahnya.
Instruksi Gubernur ini juga mendapat dukungan penuh dari Penjabat (Pj) Bupati Bantul, Adi Bayu Kristanto. Adi menyebut bahwa kebijakan tersebut menjadi acuan utama dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di Bantul.
“Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, persoalan miras di DIY, khususnya Bantul, dapat diselesaikan secara tuntas hingga ke titik nol,” ujar Adi.
Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Pada kesempatan tersebut, dibahas langkah-langkah konkret yang akan segera dilaksanakan, termasuk rencana operasi gabungan bersama Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat untuk melakukan razia di tempat hiburan dan lokasi rawan lainnya.
Tak hanya tindakan represif, Pemkab Bantul dan aparat terkait juga akan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk miras. Program penyuluhan akan diadakan di berbagai wilayah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya miras bagi kesehatan dan keamanan lingkungan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, turut menyoroti pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberantasan miras. Menurutnya, aturan hukum yang ada, baik dalam KUHP maupun Peraturan Menteri Perdagangan, belum cukup efektif tanpa dukungan dari seluruh pihak. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap kegiatan penjualan miras di lingkungan sekitar.
“Laporkan kepada kami jika ada aktivitas penjualan miras di wilayahnya. Polres Bantul siap menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Jeffry.
Ia juga menambahkan bahwa Polres Bantul tidak akan berhenti melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban wilayah.
Terimakasih telah membaca Instruksi Gubernur 2024, Bantul Tegas Berantas Miras Ilegal hingga ke Akar semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Heboh, Truk Kontainer Seruduk Pengendara di Tangerang: Sopir Sempat Kabur dan Diamuk Massa





















