Headline.co.id (Bantul) ~ Kepolisian di Kabupaten Bantul melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerai “Outlet 23” yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Tindakan tegas ini ditandai dengan pemasangan garis polisi di lima lokasi berbeda di wilayah Bantul, yakni di Kasihan, Sewon, Banguntapan, Bantul, dan Kretek.
Baca juga: Ribuan Santri Geruduk Polda DIY, Ini Tuntutan Mereka
Penyegelan outlet ini didukung dengan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh Satpol PP Kabupaten Bantul. Kasat Pol PP Bantul, R. Jati Bayubroto, dalam surat bernomor 5/X/2024 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024, memerintahkan penutupan kegiatan usaha outlet-outlet tersebut karena melanggar ketentuan izin penjualan.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya menyegel lokasi tetapi juga sedang melakukan penyidikan terkait pelanggaran izin penjualan miras di outlet-outlet tersebut. “Selama ini, mereka tidak mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol. Mereka hanya mengandalkan izin usaha umum,” jelas Jeffry dalam keterangannya pada Kamis (31/10).
Baca juga: Pengasuh Ponpes Krapyak Ida Rufaida: Miras adalah Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Penutupan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut Jeffry, tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran minuman keras di Bantul, serta memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Penutupan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Kami juga akan terus melakukan razia untuk menekan peredaran miras ilegal,” tambahnya. Sasaran utama razia meliputi kafe, warung, dan tempat usaha lainnya yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Pemuda Pemalang di Balecatur Sleman
Polres Bantul juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran miras, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk meningkatnya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol. “Mayoritas pelaku tindak kejahatan mengonsumsi miras sebelum melakukan aksi. Oleh karena itu, peredaran miras harus ditekan bersama-sama,” tegas Jeffry.
Dalam imbauannya, Jeffry meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran miras ilegal, kami akan tindak lanjuti,” tutupnya.
Terimakasih telah membaca Langgar Izin Jual Minuman Keras, Polisi Segel 5 Outlet 23 di Bantul semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Hilang Kendali, Sopir Asal Kulonprogo Meninggal di Tempat dalam Kecelakaan Tunggal




















