Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait aksi penganiayaan yang menimpa dua santri Krapyak di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Rabu (23/10) malam. Para pelaku, yang diduga melakukan tindakan balas dendam namun salah sasaran, kini ditahan oleh Polresta Yogyakarta.
Baca juga: Gagal Salip Truk Hino, Mahasiswi Asal Klaten Tewas Tergilas Truk di Kalasan Sleman
Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Darma, insiden tersebut berawal dari keributan sehari sebelumnya di sebuah kafe di sekitar lokasi kejadian. Pada Selasa (22/10), saksi berinisial B dilaporkan terlibat cekcok dengan para pelaku di kafe tersebut. “Ada cekcok yang berujung penganiayaan terhadap saksi B serta rekannya, disertai perusakan properti di kafe tersebut,” ujar Aditya dalam keterangan pers, Selasa (29/10/2024).
Kerusakan yang terjadi meliputi beberapa kursi, kaca meja, serta satu unit laptop. Setelah peristiwa itu, B melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, pada Rabu malam, aksi penganiayaan kembali terjadi, kali ini melibatkan dua santri yang sedang makan sate di sekitar perempatan Jalan Parangtritis.
Baca juga: Pengasuh Ponpes Krapyak Ida Rufaida: Miras adalah Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Menurut Aditya, salah satu tersangka bertindak sebagai provokator yang mengundang rekan-rekannya untuk berkumpul, minum alkohol, dan melakukan aksi kekerasan di sekitar TKP. “Provokator ini menyediakan minuman keras untuk para pelaku sebelum membuat keributan yang akhirnya mengarah ke tindak penganiayaan,” jelasnya.
Aditya menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, motif balas dendam terhadap saksi B diduga menjadi alasan di balik tindakan brutal tersebut. Namun, karena informasi masih dikembangkan, polisi belum bisa mengonfirmasi sepenuhnya motif sebenarnya di balik serangan ini.
Baca juga: Seruan Solidaritas di Mapolda DIY: Santri Desak Yogyakarta Bebas Miras dan Aman untuk Semua
“Dugaan awal kami adalah para pelaku salah sasaran karena korban yang merupakan santri tidak memiliki kaitan dengan keributan sebelumnya,” pungkas Aditya.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), serta R alias C (43). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Terimakasih telah membaca Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penganiayaan Santri Krapyak, Motif Balas Dendam Salah Sasaran semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Ribuan Santri Geruduk Polda DIY, Ini Tuntutan Mereka





















