Headline.co.id (Bantul) ~ Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada April 2023 berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Tersangka berinisial MG (44), seorang warga Banguntapan, Bantul, ditangkap di rumahnya pada Senin (7/10) setelah diduga terlibat dalam penipuan gadai sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp 20 juta.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Bocah 16 Tahun di Bantul Hingga Tewas Beberkan Fakta Baru
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno M.Kom Ceh CHFI, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika korban, Sulianto (42), seorang wiraswasta asal Sleman, membutuhkan uang untuk acara slametan 1000 hari meninggalnya ayahnya. Pada 9 April 2023, korban meminta bantuan temannya, Rhoi Rohmadi, untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha All New R15 miliknya melalui media sosial. Tidak lama kemudian, akun Facebook dengan nama “Arya Bima”, yang diketahui dimiliki oleh tersangka MG, menyatakan minatnya.
Pada pertemuan yang berlangsung di Dusun Nitipuran, Kasihan, Bantul, pada 10 April 2023, korban setuju untuk menggadaikan motornya kepada tersangka dengan nilai Rp 4 juta untuk jangka waktu dua bulan. Korban berpesan agar motornya tidak dipindahtangankan. Namun, sekitar Mei 2023, saat korban ingin mengambil kembali motornya, tersangka MG mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pihak lain bernama Adi Setiawan pada 21 April 2023, tanpa seizin korban. Hingga saat ini, keberadaan Adi dan motor tersebut masih belum diketahui.
Baca juga: Pengeroyokan Sadis di Kretek Bantul: 11 Pelaku Ditangkap, Korban Meninggal Dunia
Polsek Kasihan segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap MG di kediamannya di Banguntapan, Bantul.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua lembar surat keterangan dari PT Mandala Multifinance dan surat pernyataan gadai sepeda motor.
Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Terimakasih telah membaca Penipuan Gadai Sepeda Motor Terungkap, Tersangka Ditangkap di Bantul semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Hujan Deras Robohkan Tembok Pagar UPT Puskesmas Tepus II di Gunungkidul





















