Headline.co.id (Gunungkidul) ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menetapkan seorang oknum Pamong Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, berinisial SHM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD). SHM diduga memanfaatkan posisinya untuk mengizinkan aktivitas penambangan di lahan desa tersebut, meskipun hal itu tidak semestinya dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, menjelaskan bahwa SHM memiliki peran penting dalam menentukan apakah lahan TKD di Kalurahan Sampang dapat ditambang atau tidak. “Yang bersangkutan bertindak sebagai penentu boleh tidaknya penambangan dilakukan di TKD tersebut,” ungkapnya pada Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Bak Cerita Cinderela, Kisah Pria Asal Bantul ini Berakhir di Penjara
Meskipun SHM telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Gunungkidul belum melakukan penahanan. Menurut Sendhy, pihaknya masih menunggu proses administrasi dan mempertimbangkan persyaratan hukum lebih lanjut sebelum mengambil tindakan. “Kami belum bisa melakukan penahanan saat ini. Masih ada beberapa tahapan hukum yang perlu kami selesaikan, termasuk menunggu keputusan inkrah,” jelasnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dengan total mencapai Rp 506,7 juta. Dari dugaan penyelewengan ini, SHM diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 40 juta, angka yang masih belum mencakup transaksi tunai lainnya. “Jumlah tersebut masih belum termasuk transaksi cash yang mungkin terjadi,” tegas Sendhy.
Tersangka SHM diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi SHM diperkirakan lebih dari 5 tahun penjara. Selain itu, adanya pasal 55 KUHP memungkinkan penyelidikan lebih lanjut yang dapat menjerat pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Viral! Penemuan Stalakmit dan Stalagtit Indah di Goa Baru di Proyek JJLS Gunungkidul Hebohkan Warga
“Ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Kami mendalami peran pihak perusahaan penambang dan pemilik rekening yang digunakan untuk menampung hasil penjualan pengerukan TKD,” tambahnya.
Terimakasih telah membaca Oknum Pamong Kalurahan di Gunungkidul Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga ikuti berita terbaru kami di Chanel WA Headline.
Baca juga: Penemuan Gua Indah di Proyek JJLS Planjan Hebohkan Warga Gunungkidul





















