Daging Biawak Haram Dikonsumsi dalam Islam
Headline.co.id, Jakarta – Hewan biawak merupakan hewan liar yang kerap dikaitkan dengan hewan dhab (kadal gurun) yang halal dikonsumsi dalam Islam. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hukum mengonsumsi daging biawak?
Menurut ajaran Islam, dhab adalah hewan yang mirip biawak, tetapi memiliki ciri khas tersendiri. Imam al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, menjelaskan bahwa dhab memiliki dua alat kelamin pada betina dan jantan, serta hidup sekitar tujuh ratus tahun tanpa minum air. Dhab juga hidup di padang pasir dan memakan rerumputan serta belalang, bukan termasuk hewan buas.
Sementara itu, biawak memiliki ciri-ciri yang berbeda. Hewan ini lebih besar dari dhab, bertaring, dan termasuk hewan buas yang hidup di sungai dan rawa-rawa.
Perbedaan jenis kedua hewan ini mempengaruhi hukum mengonsumsinya. Dhab dinyatakan halal dalam beberapa hadits dan dibolehkan untuk dikonsumsi umat muslim. Sebaliknya, daging biawak dianggap haram atau tidak halal untuk dikonsumsi.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Bulghah at-Thullab, yang menyatakan bahwa hewan yang dikenal dengan nama biawak bukanlah dhab sehingga haram mengonsumsinya. Selain itu, hadis dari Abu Hurairah menyatakan bahwa memakan hewan bertaring dari binatang buas adalah haram, termasuk biawak.
Dengan demikian, hukum mengonsumsi daging biawak dalam Islam adalah haram. Hal ini karena biawak termasuk hewan buas yang bertaring dan tidak termasuk dalam kategori dhab yang halal dikonsumsi.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4339311/daging-biawak-halal-atau-haram-dalam-islam.




















