Headline.co.id: Misteri Halal Kepiting Akhirnya Terungkap
Jakarta – Bagi pencinta kuliner laut, kepiting kerap menjadi santapan lezat. Namun, kehalalannya kerap menjadi perdebatan karena anggapan bahwa hewan ini hidup di dua habitat, darat dan laut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) telah mengkaji hukum mengonsumsi kepiting.
Referensi yang digunakan adalah penelitian dan pendapat Dr. Sulistiono, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, sebagaimana tertuang dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau.
Hasilnya, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa kepiting yang umumnya dikonsumsi di Indonesia tidak ada yang berhabitat di dua alam. Kepiting hanya hidup di lingkungan perairan, baik laut maupun air tawar.
Selain itu, ciri-ciri fisik kepiting menunjukkan bahwa mereka bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan bertelur di air untuk memperoleh oksigen yang dibutuhkan.
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum mengonsumsi kepiting sebagai halal dan boleh selama tidak membahayakan kesehatan.
Jenis kepiting yang dianggap haram karena hidup di dua habitat sebenarnya adalah sarathan. Meskipun memiliki bentuk yang mirip, sarathan berbeda secara biologis dari kepiting yang biasa dikonsumsi.
Daging sarathan dianggap kotor dan berpotensi menimbulkan keracunan. Oleh karena itu, mengonsumsi sarathan dihukumi haram oleh MUI.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4340491/makan-kepiting-haram-atau-halal-begini-menurut-mui.





















