Headline.co.id: Cukai 2025 Disepakati Rp 244,19 Triliun, Minuman Berpemanis Kena Bidik
Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 sebesar Rp 244,198 triliun. Jumlah ini naik 5,9% dibandingkan target APBN 2024 yang hanya Rp 230,5 triliun.
“Pemerintah dan Banggar DPR telah menyepakati target penerimaan cukai sebesar Rp 244,198 triliun,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam rapat kerja dengan Banggar DPR, Selasa (17/9).
Penerimaan cukai tersebut akan ditopang oleh cukai hasil tembakau, minuman etil alkohol, cukai etanol, dan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5% pada 2025. Tarif ini akan dinaikkan secara bertahap hingga mencapai maksimum 20%.
Ketua BAKN Wahyu Sanjaya mengatakan bahwa usulan tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani.
“Pemerintah direkomendasikan untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025 dan bertahap hingga 20%,” kata Wahyu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari BAKN terkait cukai MBDK. Menurutnya, tarif 2,5% pada 2025 telah masuk dalam Nota Keuangan.
“Tarif itu sesuai dengan kebijakan yang telah ditulis dalam Nota Keuangan,” jelas Febrio.
Dengan adanya kesepakatan target cukai ini, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240917191219-4-572509/ada-minuman-berpemanis-setoran-cukai-era-prabowo-dipatok-rp-244-t.





















