Headline.co.id: Menkominfo Tekankan Komitmen Fintech dalam Pemberantasan Judi Online
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen pelaku industri teknologi finansial (fintech) dalam pemberantasan dan pencegahan judi online di Indonesia.
“Fintech diharapkan melakukan asesmen rutin terhadap sistem elektronik mereka untuk mengidentifikasi dan memblokir aktivitas judi online,” kata Budi dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.
Selanjutnya, Budi meminta industri fintech berkolaborasi aktif memberikan saran dan inovasi dalam memberantas judi online, khususnya terkait sistem pembayaran. “Kami membutuhkan masukan dari pelaku yang memahami kondisi lapangan,” ujarnya.
Terakhir, Menkominfo menekankan pentingnya pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Kominfo. Dari 283 anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), terdapat 19 PSE yang belum mendaftar.
“Pendaftaran PSE penting untuk memenuhi ketentuan regulasi dan memberikan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia,” kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menggandeng AFTECH dalam deklarasi dukungan pemberantasan judi online dengan menutup akses pembayaran untuk transaksi terlarang. Deklarasi tersebut juga melibatkan asosiasi lainnya seperti ASBANDA, ASIPPINDO, AFPI, APEI, ASPI, PERBANAS, PERBARINDO, PERBINA, Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan HIMBARA.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4325567/menkominfo-minta-industri-tekfin-penuhi-komitmen-berantas-judi-online.

















