Kemenkumham Terbitkan Sertifikat IG Kopi Robusta Lahat
Headline.co.id, Palembang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi menerbitkan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) untuk kopi robusta Kabupaten Lahat pada Agustus 2024.
“Sertifikat tersebut diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu (tanggal).
Proses pencatatan IG ini telah berlangsung sejak berkas pendaftaran diterima pada 18 Juni 2021. Tim Kemenkumham Sumsel bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI melakukan pemeriksaan substantif di Kabupaten Lahat pada Juli 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim berdiskusi langsung dengan kelompok tani untuk memperoleh informasi terkait kopi Lahat. Hal ini menjadi dasar dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG.
“Kabupaten Lahat merupakan penghasil kopi robusta terbesar di Sumatera Selatan dengan luas perkebunan mencapai 54.032 hektare,” jelas Ika.
Kondisi geografis Lahat yang berbukit-bukit dengan ketinggian tanam bervariasi antara 100-1.000 mdpl sangat ideal bagi pertumbuhan pohon kopi robusta. Area penghasil kopi di Lahat meliputi Merapi, Gumay Ulu, dan Kota Agung.
Kopi Robusta Lahat memiliki karakteristik khas, yaitu perisa kompleks, kekentalan kuat, dan rasa manis yang tinggi. Selain itu, kopi ini juga memiliki aroma karamel, cokelat, dan gula aren yang menonjol.
Dengan diterbitkannya sertifikat IG, diharapkan dapat melindungi kekayaan intelektual kopi robusta Lahat dan meningkatkan nilai ekonominya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4326899/kopi-lahat-ditetapkan-sebagai-kekayaan-intelektual-ig.




















