Polisi Tetapkan Tersangka Penusuk Istri hingga Tewas di Jakarta Selatan
Jakarta – Headline.co.id: Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan istrinya, FF, di Jalan Sepat RT 08/02 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (23/2/2023).
Nurma menjelaskan, penyidik telah memeriksa dua saksi untuk memperkuat bukti, yaitu Ketua RT setempat dan warga yang pertama kali menemukan kejadian tersebut.
Polisi juga menyayangkan adanya anak korban yang menyaksikan penusukan tersebut. Saat ini, Kepolisian memberikan pemulihan trauma (trauma healing) kepada anak tersebut.
“Pendampingan diberikan secara bertahap untuk menetralisir dampak psikologis dari kejadian yang dialaminya,” ujar Nurma.
Insiden penusukan terjadi pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. Pelaku menusuk istrinya dengan benda tajam hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan ke polisi pada pukul 05.23 WIB. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. KDRT merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada korban jiwa atau luka fisik maupun psikologis.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4310675/polisi-tetapkan-penusuk-istri-hingga-tewas-di-jaksel-sebagai-tersangka.






















