KPK: Hadiah untuk Pejabat Bukan dari Jumlah, tapi Hubungan dengan Jabatan
Jakarta – Headline.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara masuk kategori suap bukan karena besarannya, melainkan terkait dengan jabatan dan kewenangan.
“Jumlahnya tidak jadi patokan,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya dalam acara daring yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu.
Pernyataan ini mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut menyebutkan bahwa hadiah yang diterima oleh pejabat dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangannya.
Menurut Herda, hadiah terkait jabatan dan kewenangan pejabat biasanya menimbulkan konflik kepentingan. Ia juga menyoroti modus kerja suap yang mempengaruhi pola pikir (mindset) aparat pemerintah.
“Biasanya jumlahnya tidak besar. Kalau dikasih besar, mereka takut. Tapi kalau dikasih kecil-kecil tapi terus-menerus, itu biasanya diterima,” kata Herda, “Apalagi di bidang layanan publik.”
ASN diwajibkan menolak gratifikasi atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan dan tugasnya. Namun, ASN dapat terhindar dari tuntutan KPK jika melaporkan gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari sejak diterimanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 12C ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor, yang menegaskan bahwa KPK atau aparat penegak hukum tidak dapat menuntut peristiwa itu.
“Tapi ada jangka waktunya, 30 hari sejak pemberian hadiah,” tandas Herda.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4308863/ingat-suap-bukan-soal-jumlahnya.



















