Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 30 September 2024. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada warga yang belum melunasi kewajibannya.
“Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Selasa (3/1/2023).
Alek menjelaskan, perpanjangan hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2024. Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasalnya, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir pada 31 Agustus 2023,” tegasnya.
Namun, khusus untuk PBB tahun pajak 2024, pemerintah tidak akan mengenakan denda karena adanya perpanjangan waktu pembayaran. Alek mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk segera melunasi kewajiban mereka.
“Jangan sampai terkena denda di kemudian hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Bapenda Kota Pekanbaru dan unit pelaksana teknis (UPT) pendapatan di seluruh wilayah dipadati warga yang antusias menunaikan kewajiban perpajakan pada 31 Agustus 2023. Terdapat enam posko yang dibuka oleh Bapenda untuk melayani wajib pajak.
Posko-posko tersebut berlokasi di Kantor Bapenda Jalan Teratai Sukajadi, Kantor UPT Pendapatan I Jalan Teuku Umar, Kantor UPT Pendapatan II Jalan Sekolah Rumbai, Kantor UPT Pendapatan III Jalan Arifin Ahmad, Kantor UPT Pendapatan IV Jalan Nangka, dan Kantor UPT Pendapatan V Jalan Soebrantas.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4305779/bapenda-pekanbaru-perpanjang-jatuh-tempo-pembayaran-pbb-p2.

















