Layanan SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta
Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM. Terdapat lima lokasi di Jakarta yang menjadi titik layanan pada Jumat.
Menurut keterangan dari akun resmi Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasinya:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Halaman parkir lobi administrasi Kampus Anggrek Binus
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa persyaratan yang diperlukan, di antaranya:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek kesehatan
– Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk Golongan A (khusus mobil) dan C (khusus motor). Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang telah ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4296527/jumat-sim-keliling-bisa-dicek-di-sini.


















