Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Figur Publik Aaliyah Massaid
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan kasus pencemaran nama baik yang menimpa figur publik Aaliyah Massaid. “Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (25/8).
Ade Safri menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana. “Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” tuturnya.
Laporan Polisi bernomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA menjadi dasar penyelidikan. Ade Safri menyebut, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Aaliyah Massaid (22) melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi laporan tersebut, yang kini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus.
Penyelidikan bermula dari unggahan di akun media sosial yang menyatakan Aaliyah hamil di luar nikah. Padahal, Aaliyah membantahnya dan merasa terserang kehormatan sebagai wanita. “Hal tersebut membuat pelapor malu,” ujar Ade Ary.
Tim penyelidik telah menerima barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun media sosial yang bersangkutan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4285887/kasus-pencemaran-nama-baik-aaliyah-massaid-polisi-dalam-penyelidikan.





















