Ammar Zoni Dipenjara 3 Tahun atas Kasus Narkotika
Headline.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (07/11/2023).
Hakim Ketua Achmad Satibi menyatakan bahwa Ammar terbukti bersalah membeli dan menguasai narkotika golongan satu tanpa izin yang sah. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ujar Satibi dalam persidangan yang digelar daring.
Majelis hakim juga menghukum Ammar denda Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, Ammar akan menjalani hukuman tambahan penjara selama tiga bulan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keberadaan 95 gram sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar dan terdakwa lainnya, Akri.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan faktor bahwa Ammar merupakan tulang punggung keluarga. “Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” kata Satibi.
Ammar menerima putusan hakim. “Terimakasih yang mulia, saya terima,” ujar Ammar.
Dalam persidangan sebelumnya, Akri selaku terdakwa dan saksi material dalam kasus ini mengaku bahwa Ammar adalah pemodal bisnis jual beli sabu. Menurut JPU Khareza Mokhamad, bisnis tersebut dimulai pada Desember 2023, sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.
“Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni,” kata Khareza.
Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu sebesar Rp50 juta dengan janji keuntungan Rp5 juta dan sabu seberat lima gram untuk dipakai Ammar. “Rp50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni,” jelas Khareza.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4287611/artis-ammar-zoni-divonis-tiga-tahun-penjara.




















