Industri Periklanan Menolak Ketentuan Iklan Rokok dalam PP Kesehatan
Jakarta, Headline.co.id – Ketentuan iklan rokok dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan mendapat penolakan keras dari kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif.
Pasal 449 ayat (1) huruf (d) PP Kesehatan melarang iklan media luar ruang rokok ditempatkan di radius 500 meter dari lokasi fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Pelaku industri menilai ketentuan ini berdampak negatif pada industri periklanan dan sektor turunannya.
Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi mengatakan, penerapan PP 28/2024 dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam industri kreatif, khususnya kelas menengah ke bawah.
“Hasil simulasi kami, 25% perusahaan media luar ruang yang bergantung pada iklan rokok terancam bangkrut,” ujar Fabianus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, regulasi ini juga dianggap menyulitkan sponsor untuk berpartisipasi dalam acara-acara yang berlokasi di sekitar fasilitas pendidikan. “Di Bali, sudah ada laporan festival musik yang batal karena tidak mendapatkan sponsor rokok,” ungkap Fabianus.
Fabianus menegaskan, industri media luar ruang tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan PP 28/2024. Padahal, regulasi tersebut berdampak signifikan bagi kontribusi sponsor rokok yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama.
Ia meminta pemerintah menunda penerapan PP 28/2024 dan melakukan pembahasan lanjutan yang melibatkan pengusaha. “Kami berharap PP ini direvisi atau setidaknya kembali ke Peraturan 109 yang sebelumnya berlaku,” kata Fabianus.
Senada dengan Fabianus, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Heri Margono juga meminta pemerintah menunda penerapan PP 28/2024. Menurutnya, regulasi yang baik seharusnya mempertimbangkan keadilan dan efisiensi.
“Dalam PP ini, kami merasa adanya ketidakadilan. Kami tidak pernah diajak berdiskusi, padahal regulasi ini berdampak langsung pada pelaku industri media luar ruang dan sektor pendukungnya,” jelas Heri.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono menyarankan agar regulasi ini direvisi atau ditunda pelaksanaannya. “Pemerintah harus menampung aspirasi masyarakat. Jangan sampai regulasi yang dibuat justru menimbulkan gejolak dan tidak bisa dilaksanakan,” tegas Sutrisno.
APINDO, kata Sutrisno, telah mengumpulkan berbagai masukan dari pelaku usaha di berbagai sektor yang terdampak PP 28/2024. “Kami akan mengadvokasi pemerintah untuk merevisi atau mencabut ketentuan yang merugikan industri periklanan,” pungkasnya.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240828185012-4-567243/ramai-ramai-pengusaha-industri-kreatif-tolak-aturan-zonasi-iklan-rokok.





















