Headline.co.id: APBI Kritik Rencana Pembentukan MIP Batu Bara dengan Iuran Tinggi
Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyoroti rencana pemerintah untuk membentuk Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara yang akan memungut iuran dari perusahaan batu bara. APBI menyebut iuran tersebut berpotensi tinggi karena mencakup empat kewajiban, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya operasional Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), biaya imbal jasa, dan dana cadangan.
Deputi Jenderal Sekretaris APBI F. Hary Kristiono mengungkapkan, indikasi angka iuran yang tinggi didasarkan pada pembahasan dengan pemerintah sejak tahun lalu. “Ada kewajiban PPN, biaya operasional Himbara, imbal jasa, dan dana cadangan. Empat hal ini akan dibebankan ke dana kompensasi yang dikelola Himbara,” ujar Kristiono, dikutip Headline.co.id, Rabu (28/8/2024).
Menurut Kristiono, Himbara yang ditunjuk untuk mengelola iuran tersebut terdiri dari tiga bank, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. APBI juga mengusulkan agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di Indonesia dikelola oleh Himbara untuk mengurangi biaya operasional, imbal jasa, dan dana cadangan.
“Kami berharap pemerintah dapat membentuk aturan yang transparan terkait MIP batu bara ini. Kami minta diberi peluang untuk berdiskusi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai mekanisme pemungutan dan pengelolaan iuran,” tegas Kristiono.
Pembentukan MIP batu bara ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengatur industri pertambangan batu bara. Pemerintah berharap MIP dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran dari perusahaan batu bara. Namun, APBI meminta pemerintah mempertimbangkan usulan mereka untuk mengoptimalkan pengelolaan iuran dan meminimalkan beban bagi perusahaan batu bara.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240828193733-4-567252/siap-siap-pengusaha-batu-bara-bakal-kena-iuran-baru-ini-rinciannya.



















