Pensiunan Jiwasraya Tuntut Pemenuhan Hak dan Opsi Pengalihan Pembayaran
Jakarta, Headline.co.id – Perwakilan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melayangkan aduan ke Komisi VI DPR RI pada Senin (26/8/2024). Mereka menuntut tiga hal terkait dengan kesejahteraan mereka.
Pertama, Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat, Asfir, meminta agar Jiwasraya memenuhi kewajibannya terkait defisit pendanaan sebesar Rp371,8 miliar. Jika defisit tersebut tidak dibayarkan hingga akhir 2024, sekitar 2.300 pensiunan Jiwasraya tidak akan menerima tunjangan pensiun mulai Juni 2025.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Para pensiunan dan keluarga mereka akan menjadi korban dan menderita, sehingga akan menambah jumlah kemiskinan di negara kita,” ujar Asfir.
Tuntutan kedua adalah pembayaran pensiun yang dilakukan secara berkala seumur hidup. Pasalnya, para pensiunan telah memenuhi kewajiban mereka membayar iuran hari tua saat masih aktif bekerja.
Opsi ketiga yang diajukan para pensiunan adalah pengalihan kewajiban pembayaran pensiun ke IFG Life. Hal ini dilakukan jika Jiwasraya tidak mampu menyuntik modal ke Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
“IFG Life dapat membayar tunjangan secara berkala seumur hidup melalui annuitas, seperti yang dilakukan pensiunan BUMN lainnya,” kata Asfir.
Perwakilan pensiunan menegaskan bahwa sesuai dengan UU No.4 Tahun 2023 Pasal 184, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terhutang hingga Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240826180431-17-566531/mengadu-ke-dpr-ini-3-tuntutan-pensiunan-ke-jiwasraya.


















