RUU Pilkada Batal Disahkan, Sufmi Dasco Jelaskan Alasannya
Jakarta – Headline.co.id: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semula dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024).
Dasco menerangkan, pembatalan murni terjadi karena tata tertib dalam sidang paripurna tidak dipenuhi. “Sesuai tata tertib, setelah ditunda 30 menit, sidang tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu, kami tidak dapat melaksanakannya,” jelas Dasco dalam konferensi pers.
Ia pun menepis adanya komunikasi dengan pihak Istana Negara terkait keputusan ini. “Saya tegaskan, tidak ada komunikasi apa pun,” tegasnya.
Akibat pembatalan pengesahan RUU Pilkada, Dasco menyatakan bahwa saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus mendatang, ketentuan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati pembahasan RUU Pilkada untuk dibawa ke paripurna. Delapan dari sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU tersebut, hanya PDIP yang menolak.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240822190939-4-565661/sufmi-dasco-ungkap-alasan-batalnya-revisi-uu-pilkada-disahkan.