DPR Pastikan Tidak Ada Rapat Paripurna saat Penutupan Pendaftaran Pilkada
Headline.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak akan ada rapat paripurna yang dilaksanakan pada menjelang penutupan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024.
Dasco menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna telah ditetapkan pada hari Selasa dan Kamis. Dengan demikian, tidak dimungkinkan untuk menggelar rapat paripurna pada Jumat, 23 Agustus 2024, atau Senin, 26 Agustus 2024.
“Rapat paripurna harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk melalui rapat pimpinan dan pengagendaan,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, pada saat pendaftaran pilkada 27 Agustus 2024, yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Jika dipaksakan, rapat paripurna baru akan dilaksanakan pada 27 Agustus, dan saat itu sudah memasuki masa pendaftaran. Karena itu, kami memutuskan untuk tidak menggelar rapat paripurna karena masa pendaftaran sudah terlambat,” papar Dasco.
Dengan demikian, keputusan mengenai syarat pendaftaran pilkada akan mengikuti putusan MK yang mewajibkan partai nonparlemen untuk memenuhi syarat tambahan berupa dukungan minimal 0,5% suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240822193145-4-565675/sufmi-dasco-pastikan-tidak-ada-paripurna-lagi-bahas-ruu-pilkada.





















