DPR Batalkan Revisi UU Pilkada usai Demo ‘Darurat Indonesia’
Jakarta, Headline.co.id – Sejumlah media asing menyoroti aksi demonstrasi ‘Darurat Indonesia’ pada Kamis (22/8) yang memaksa DPR membatalkan rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
AFP: Parlemen Batalkan Perubahan Aturan Pemilu
AFP melaporkan, “Anggota parlemen Indonesia membatalkan rencana kontroversial untuk mengubah aturan pemilu.” Menurut artikel berjudul “Indonesia scraps plan to change election rules after protests”, aksi protes tersebut mendorong perubahan haluan yang signifikan.
“Seorang pejabat parlemen mengumumkan pada hari Kamis, setelah ribuan orang berunjuk rasa di ibu kota atas langkah yang dianggap membantu presiden yang akan lengser membangun dinasti politik,” tulis AFP.
Reuters: Perubahan Dibatalkan untuk Masa Jabatan Jokowi
Reuters, yang juga diberitakan oleh CNN, melaporkan bahwa DPR tidak akan meratifikasi perubahan aturan pemilu setidaknya selama masa jabatan pemerintah saat ini. “Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kepada Reuters bahwa musyawarah akan dilanjutkan pada periode sidang DPR berikutnya, yang berarti hal itu tidak akan berlaku untuk pemilu tahun ini atau di bawah pemerintahan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo, yang akan mengakhiri jabatannya pada bulan Oktober,” tulis Reuters.
The Strait Times: Krisis Politik Dihindari, Aktivis Demokrasi Menang
The Strait Times menyebut aksi demonstrasi berhasil menghindari “krisis politik” di Indonesia dan menyebut “para aktivis demokrasi menang”. “Rencana DPR yang dibatalkan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi mungkin tidak akan mengakhiri ketidakpuasan publik, karena ada kecurigaan bahwa anggota parlemen masih dapat mencoba untuk meloloskan undang-undang tersebut … Namun, untuk saat ini, para aktivis demokrasi akan menang,” tulis The Strait Times.
Latar Belakang Demo
Aksi demo dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) yang menetapkan ambang batas Pilkada berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, pada Rabu (21/8), DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas Pilkada ditetapkan 10% untuk daerah dengan DPT di atas 1 juta jiwa, 8,5% untuk DPT 250.000-1 juta jiwa, 7,5% untuk DPT 50.000-250.000 jiwa, dan 6,5% untuk DPT di bawah 50.000 jiwa. Selain itu, MK juga menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Pembahasan RUU Pilkada di DPR memicu protes keras dari masyarakat yang menilai revisi tersebut bertujuan mempersempit persaingan politik dan menguntungkan kandidat yang didukung presiden atau presiden terpilih.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240823052846-4-565711/asing-sorot-demo-besar-warga-ri-buat-batal-ruu-pilkada-sebut-ini.


















