KPU Siapkan Revisi PKPU Pencalonan Pilkada Pasca Putusan MK
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU tengah merampungkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.
“Kami telah berkomunikasi dan sedang mempersiapkan draf revisi sebagai bentuk tindak lanjut putusan MK,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afif menegaskan bahwa KPU telah mengambil langkah nyata untuk melaksanakan putusan MK. Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi seperti yang pernah diterima dalam proses pencalonan pasangan capres-cawapres sebelumnya.
“Kami telah belajar dari pengalaman menerima peringatan keras DKPP karena tidak melakukan konsultasi dengan DPR sebelum menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres. Kali ini, kami tidak ingin mengulangi kesalahan yang sama,” ungkap Afif.
KPU melakukan konsultasi untuk memastikan semua prosedur pencalonan kepala daerah sesuai dengan ketentuan hukum. Afif menjelaskan bahwa konsultasi ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR atau DPRD sebelum menerima pendaftaran pasangan calon.
“Jalur-jalur konsultasi ini kami lakukan sebagai upaya tertib prosedur dan untuk menghindari potensi kesalahan yang dapat berujung pada sanksi kembali,” kata Afif.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240822210921-4-565702/kpu-ikuti-mk-soal-pilkada-siapkan-draft-revisi-pkpu.




















