KRIS Terkendala Penolakan RS, Menkes Budi: Utamakan Layanan Masyarakat
Jakarta – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menghadapi tantangan penolakan dari Rumah Sakit (RS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti alasan di balik penolakan tersebut.
“Dulu untungnya banyak, sekarang berkurang karena keuntungan itu harus dibagikan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat,” ujar Budi dalam wawancara eksklusif dengan Headline.co.id, dikutip Jumat (9/8/2024).
KRIS merupakan kebijakan pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Budi menekankan bahwa keberlangsungan bisnis RS perlu berjalan, namun layanan prima kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Sebagai Menteri, saya tentu ingin RS hidup dengan baik, tetapi harus memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tuturnya.
Budi pun mengkritisi fasilitas buruk di sejumlah RS, salah satunya ketersediaan kamar pasien. “Ada RS yang menempatkan 12 pasien dalam satu kamar, dengan toilet di luar. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya.
“KRIS dibuat agar pemerintah dan BPJS dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Budi.
Kendala penolakan RS terhadap KRIS masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Budi berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240809161430-4-561834/menkes-bocorkan-sosok-penolak-kelas-123-bpjs-kesehatan-dihapus.





















