Pemerintah berencana untuk memangkas besar-besaran jumlah kementerian dari saat ini yang berjumlah 34 menjadi 25. Upaya ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.
Langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. “Kami merencanakan untuk merampingkan 34 kementerian menjadi 25 kementerian,” kata Anas, Rabu (25/1).
Menurut Anas, pengurangan jumlah kementerian ini bertujuan untuk mengeliminasi tumpang tindih tugas dan fungsi antar kementerian. Ia juga menyatakan bahwa langkah ini akan menghemat anggaran negara.
“Dengan adanya pengurangan ini, diharapkan terjadi efisiensi anggaran yang cukup signifikan. Ini juga akan mempercepat proses pengambilan keputusan di pemerintahan,” ujar Anas.
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk merumuskan rancangan pengurangan jumlah kementerian. Tim tersebut akan mengkaji mandat, tugas, dan fungsi masing-masing kementerian untuk menentukan kementerian mana yang dapat digabung atau dihapus.
“Kami akan mempelajari seluruh kementerian dengan cermat untuk melihat mana yang dapat digabungkan atau ditiadakan. Kami akan mengutamakan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan,” kata Anas.
Rencana pengurangan jumlah kementerian ini mendapat tanggapan beragam. Beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut, sementara yang lain mempertanyakan apakah pengurangan akan benar-benar efektif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Pemerintah diharapkan dapat menuntaskan proses kajian dan penyusunan rancangan pengurangan jumlah kementerian dalam beberapa bulan ke depan. Setelah rancangan selesai, pemerintah akan mengajukannya ke DPR untuk mendapat persetujuan.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4272903/17-agustus-diluar-negeri.



















